Media Dilarang Meliput Sidang Offline Jerinx SID, Ini Kata Pihak Pengadilan

Ini menjadi kali pertama drummer Superman id Dead sidang offline.

Husna Rahmayunita
Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:09 WIB
Media Dilarang Meliput Sidang Offline Jerinx SID, Ini Kata Pihak Pengadilan
Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]
Jerinx SID setelah melalui pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020). [Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020]
Jerinx SID setelah melalui pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020). [Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020]

Petugas ini pun malah menghardik, "Liputan apa..? Silahkan keluar," singkatnya.

Dikonfirmasi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi mengatakan bahwa untuk aturan masuk ruang sidang jadi kewenangan hakim.

Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan sehingga banyak media yang tidak bisa melakukan tugasnya saat sidang Jerinx.

Sobandi menuturkan kedepannya disedikan pengeras suara atau soundsystem sehingga tidak harus menyaksikan persidangan dari dalam ruangan.

Baca Juga:Biarkan Jerinx Cium Nora di Mobil Tahanan, DPR: Tindak Jaksanya!

"Ini masih kita akan coba atur, termasuk jumlah pengunjung yang bisa masuk ruang sidang," singkatnya.

Pantauan dari luar sidang, Jerinx SID kali ini tampil rapi dengan baju kemeja warna putih dan celana kain warna hitam serta sepatu yang mengkilap. Rambutnya juga disisir dengan gaya khasnya sebagai Jerinx.

Untuk diketahui, Jerinx SID dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx SID lantas dilaporkan ke polisi dan ditahan di Polda Bali sejak 12 Agustus 2020.

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:Nora Alexandra Hapus Video Bercumbu dengan Jerinx SID di Mobil Tahanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak