Sidang Jerinx SID Digelar Tatap Muka, PN Denpasar Perketat Prokes

Ia juga menuturkan pembatasan pengunjung juga berlaku bagi saat sidang sang drummer superman is dead.

Husna Rahmayunita
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:17 WIB
Sidang Jerinx SID Digelar Tatap Muka, PN Denpasar Perketat Prokes
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi di Pengadilan Negeri Denpasar. (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

SuaraBali.id - Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi angkat bicara terkait sidang terdakwa Jerinx SID yang akan digelar tatap muka atau offline.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait. Selain itu, PN Denpasar akan memperketat protokol kesehatan.

"Kita Pengadilan Negeri Denpasar di dalam mendukung majelis hakim atas keputusan sidang akan dilakukan secara offline, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan Polda maupun Polres serta TNI barangkali diperlukan atau dengan pemda mengenai ini agar protokol kesehatan tetap dijalankan di dalam persidangan ersebut," ujarnya.

Ia juga menuturkan pembatasan pengunjung juga berlaku bagi saat sidang sang drummer superman is dead. Mengingat selama pandemi Covid-19, PN Denpasar dalam setiap pelaksanaan persidangan telah dilakukan pembatasan kunjungan hanya 130 orang.

"Pengadilan hanya membatasi sampai 130 pengunjung sidang atau tamu. Kuota 90 orang yang boleh duduk di luar ruang sidang, kemudian kuota 40 orang terbagi di tiga ruang sidang yang kita gunakan. Jumlah tersebut termasuk hakim, jaksa, penasehat hukum dan pengunjung sidang," sambungnya.

Baca Juga:Bandel, 3 Tempat Hiburan Malam Ditutup Akibat Langgar Protokol Kesehatan

Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]
Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Ia mengatakan bahwa tetap dilakukan pemeriksaan dan pembatasan orang sebelum masuk ke dalam pengadilan PN Denpasar. Para pengunjung diwajibkan menerapkan protokol kesehatan  baik dari menggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan dan juga pengecekan suhu.

Nantinya pembatasan pengunjung berlaku bagi pendukung Jerinx SID, pengunjung perkara lain, wartawan, dan aparat keamanan.

Selain itu, untuk ruang sidang juga dibatasi hanya menampung 20 sampai 25 orang, termasuk ada hakim, jaksa penuntut umum, penasehat hukum, saksi, terdakwa dan pengunjung sidang termasuk wartawan.

"Untuk wartawan mungkin nanti itu juga ditertibkan nanti jangan sampai persidangan terganggu dengan riuhnya wartawan. Jadi wartawan silakan mengambil gambar ya itu setelah diizinkan oleh ketua majelis hakim. Mohon nanti sidang tidak disiarkan langsung jadi kita off kan," ucap Sobandi.

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan Jerinx SID agar sidang dilakukan secara offline, Selasa (6/10). Dengan pertimbangan untuk lebih efektif mendapatkan kebenaran materiil baik penuntut umum, penasihat hukum terdakwa dan majelis hakim.

Sidang tersebut akan digelar Selasa (13/10/2020) denga agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak