SuaraBali.id - Kasus pelecehan seksual oknum medis Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terhadap calon penumpang perempuan saat menjalani rapid test memasuki babak baru.
Korban yang berinisial LHI (23) kekinian melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib.
Ia mengajukan laporan tersebut saat polisi menemuinya di tempat tinggalnya di Bali. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho.
Menurut Alex, di saat bersamaan pihaknya pun langsung meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Baca Juga:Viral Dugaan Pemerasan dan Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Bandara
"Sudah membuat laporan dan dimintai keterangan," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Kronologi Pelecehan
LHI sebelumnya mengaku menjadi korban pemerasan dan pelecehan seksual saat menjalani rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Sepekan sebelum melakukan rapid test, LHI sudah menjalani tes serupa dengan hasil nonreaktif seusai bepergian dari Australia.
LHI percaya diri hasil rapid test-nya di Bandara Soetta akan menunjukkan non-reaktif juga.
Baca Juga:Perempuan Ini Alami Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Bandara Soetta
Namun, saat dilakukan pemeriksaan rapid test di bandara sekitar dua jam sebelum keberangkatan di Bandara Soetta, oknum tenaga medis atau terduga pelaku memberitahu bila hasil rapid test LHI reaktif.