Lama Buron, Bos Hotel Kuta Paradiso Diringkus Polda Bali

Hartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 04 September 2020 | 21:58 WIB
Lama Buron, Bos Hotel Kuta Paradiso Diringkus Polda Bali
Saat Kartono Karjadi dijemput oleh petugas Polda Bali, Jumat (4/9). ANTARA/HO-Humas Polda Bali. (Antara/Ayu Khania Pranisith)

SuaraBali.id - Pemilik Hotel Kuta Paradiso Hartono Karjadi ditangkap Polda Bali di Jakarta setelah lama menjadi buronan, Kamis (4/9/2020) malam. Kekinian Hartono  telah berada di Bali guna proses hukum lebih lanjut.

Hartono merupakan DPO atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan serta pencucian uang atas laporan pengusaha Tomy Winata.

"Dia ditangkap saat itu berdua sama istrinya, karena overstay di Hongkong. Tersangka dipulangkan ke Indonesia atas upaya Konsul Imigrasi Hongkong, KJRI Hongkong, juga bekerjasama dengan Otoritas Hongkong, perwakilan Polri di Hongkong, perwakilan Kejaksaan di Hongkong, Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Bali," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan bahwa Hartono Karjadi dilaporkanke Polda Bali bersama sang adik Harijanto Karjadi dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018.

Baca Juga:16 Hotel di Denpasar Kantongi Sertifikat Protokol Covid-19, Ini Daftarnya

Hartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.

Ia disangkakan dengan Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Hartono Karjadi ditahan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

"Sekarang sudah kami tahan dan segera mungkin berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Denpasar, tinggal menunggu keterangan dari dia saja. Tinggal kita lengkapi berkas lagi, kita periksa tambahan lagi ke dia (Kartono)," jelas Yuliar.

Lebih lanjut,  Yuliar menjelaskan secepatnya berkas perkara yang melibatkan Kartono Karjadi akan dilimpahkan ke kejaksaan. 

Sementara itu, Harijanto Karjadi sedang menunggu proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Denpasar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak