Babak Baru Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Tunggu Jadwal Sidang

Perkara penahanan Jerinx SID kini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar.

Husna Rahmayunita
Kamis, 03 September 2020 | 12:42 WIB
Babak Baru Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Tunggu Jadwal Sidang
Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

SuaraBali.id - Dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyeret musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memasuki masuk babak baru.

Drummer band Superman is Dead tersebut kini menunggu jadwal sidang setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melimpahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

"Hari ini perkara atas nama I Gede Ari Astina telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar itu kita melaksanakan Pasal 137 KUHAP, di mana kita punya kewenangan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan maka perkara ini bisa segara diadili dan selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini.

Luga  juga menegaskan dengan dilimpahkannya kewenangan perkara atas nama Jerinx berarti kewenangan terhadap perkara, termasuk di antaranya masalah penahanan berpindah ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kekinian, Jerinx SID masih ditahan di Rutan Polda Bali. 

Jerinx SID didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 64 Ayat (1) KUHP.

"Dengan beralihnya kewenangan ini, per hari ini Pengadilan Negeri Denpasar akan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai dengan KUHAP maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan penahanan. Untuk penahanan pertama adalah 30 hari," terang Luga.

Sebelumnya, Kejati Bali melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali, Jerinx SID.

Untuk tim jaksa yang telah ditunjuk berjumlah tujuh orang yang merupakan gabungan dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar.

Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sementara tiga jaksa dari Kejari Denpasar yakni I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini