SuaraBali.id - RDP, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai staf umum di Otoritas Bandara (Otban) Ngurah Rai, Bali kedapatan menyelundupkan tiga kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Laki-laki tersebut diamankan pihak kepolisian di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 12.30 WITA.
Saat penangkapan, ASN yang telah bekerja selama 11 tahun itu tengah bersama seorang teman wanitanya. Modusnya yakni menempel paket sabu di sejumlah bagian tubuh.
Video detik-detik penangkapan RDP viral di media sosial. Akibat ulahnya, kekinian RDP terancam dipecat.
Baca Juga:Oknum PNS Kemenhub Diduga Pengedar Juga Positif Pengguna Narkoba
Terkait kasus ini, Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Bandara Wilayah IV Bandar Udara Internasional, I Gusti Ngurah Rai, Noviansya, mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan kantor pusat.
Langkah ini bertujuan untuk mencari keputusan akhir atau sanksi yang dikenakan terhadap RDP.
Namun dengan melihat kasus tersebut, kemungkinan RDP akan dipecat sebagai ASN.
"Jadi, terkait dipecat atau tidak, itu merupakan kewenangan pusat tidak lanjutnya seperti apa. Sesuai aturannya bisa dipecat. Bisa jadi juga dengan pemberhentian sementara," ungkap Noviansya seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Senin (24/8/2020).
Ia kembali menerangkan, pihak Otban Ngurah Rai Bali telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang.
Baca Juga:Korban Tewas Kecelakaan Tabrakan Kapal di Perairan Sibolga Bertambah
Selain itu, sejumlah data untuk kasus RDP juga telah diserahkan guna proses lebih lanjut.
"Ya, kami sudah serahkan kasus ini ke yang berwenang dan akan support apa yang dibutuhkan. Kami selalu komunikasi dengan kantor pusat terkait administrasi dan tindak lanjutnya. Saya kira mereka punya prosedurnya kami support apa yang dibutuhkan. Kami sudah diminta datanya," ujar Noviansya memungkasi.