Nekat Bobol Tabungan Teman untuk Judi Online, Oknum Staf Kampus Diringkus

Saat ditanya oleh korban, pelaku mengakui perbuatanya.

Husna Rahmayunita
Rabu, 08 Juli 2020 | 13:39 WIB
Nekat Bobol Tabungan Teman untuk Judi Online, Oknum Staf Kampus Diringkus
Ilustrasi penangkapan.

SuaraBali.id - Tim Resmob Polresta Denpasar mengamankan pria berinisial WS atas tuduhan pencurian uang senilai ratusan juta. Belakangan diketahui, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Singkep nomor 6A Banjar Kepisah, Denpasar Selatan, Selasa (30/6/2020) sekira pukul 12.00 WITA, setelah polisi mendapat laporan dari korban.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menerangkan mulanya korban yang bernama I Nyoman Alus (47) melaporkan rekannya yang bernama WS, seusai mendapati tabungan miliknya mendadak kosong ketika hendak menarik uang.

Padahal sebelumnya, dalam tabungan tersebut berisi uang senilai Rp 119.014.240.

Baca Juga:Takut Bahayakan Keluarga, Warga Kalteng Serahkan Buaya 2 Meter ke BKSDA

"Korban awalnya menarik uang di rekening tapi kaget kosong. Pelapor kemudian ngecek ke Bank BNI dan ternyata ada beberapa penarikan telah di ambil," ujarnya," ujar I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kepada Beritabali.com -- jaringan Suara.com.

Tak berselang lama setelah kejadian, korban lantas mencurigai bahwa pelaku pencurian uang tersebut adalah WS.

Pasalnya, WS yang bekerja sebagai staf tenaga pendidikan di Kampus Unud, Jimbaran Kuta Selatan selama ini mengetahui nomor PIN ATM milik korban.

Menurut keterangan pihak berwajib saat ditanya oleh korban, pelaku mengakui perbuatanya. WS nekat mengambil uang ratusan milik rekannya tersebut untuk digunakan bermain judi online.

"Tersangka yang bekerja sebagai Staf bagian Administrasi Kemahasiswaan Unud Jimbaran itu mengakui telah mengambil ATM BNI dan uang di tabungan korban senilai Rp. 119.014.240. Uang ratusan juta hasil curian itu digunakan untuk main judi online," imbuh I Dewa Putu Gede Anom.

Baca Juga:Curi Uang Rp 119 Juta, Oknum Staf Kampus Unud Gunakan untuk Judi Online

Setali tiga uang, dalam penangkapan yang dilakukan belum lama ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti ATM dan print out rekening yang digunakan korban untuk bermain judi online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini