Muhammad Yunus
Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:48 WIB
Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial TCDS (36) saat diamankan [SuaraBali.id/Humas Polda Bali]
Baca 10 detik
  • Wanita WN Brasil berinisial TCDS ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 6 Oktober membawa kokain cair.
  • Tersangka menyelundupkan 3,6 kilogram kokain cair dalam tujuh botol koper demi upah Rp 800 juta.
  • Polda Bali dan Bea Cukai menahan tersangka untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Warga asing tersebut, diketahui membawa narkotika jenis kokain cair dengan berat mencapai 3,6 kilo gram.

"Dari tangan tersangka, kami menyita total barang bukti kokain cair seberat 3.659,9 gram bruto atau sekitar 3,6 kilo gram," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Minggu (11/10).

Penangkapan itu, dilakukan oleh pihak kepolisian bersama dengan Bea Cukai Ngurah Rai. Kemudian, untuk modus yang digunakan oleh pelaku cukup canggih yaitu menyamarkan narkotika jenis kokain menjadi bentuk cairan atau liquid cocaine dan menyimpannya di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh serta sampo.

"Menyamarkan narkotika jenis kokain menjadi bentuk cairan atau liquid cocaine dan menyimpannya di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh serta sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas," ujarnya.

Kontributor : M Dafi

Load More