- Pimpinan pondok pesantren berinisial N di Lombok Barat ditetapkan sebagai tersangka pelecehan santriwati pada Selasa, 13 Oktober 2026.
- Kasus ini terungkap setelah korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram melaporkan tindakan tersangka kepada pihak berwajib.
- Tersangka melancarkan aksinya dengan modus menawarkan terapi pengobatan medis untuk menyembuhkan sakit gigi yang dialami korban santriwati.
SuaraBali.id - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial N menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
"Iya, sudah penetapan (N) sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana Putra di Mataram, Selasa 13 Oktober 2026.
Ia menyampaikan bahwa penetapan N sebagai tersangka tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil gelar perkara penanganan di bawah kendali penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari korban hingga oknum pimpinan Ponpes di Sekotong tersebut.
Dugaan pidana pimpinan ponpes ini terungkap ke publik berdasarkan laporan korban dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, dugaan peristiwa bermula ketika korban santriwati mengalami sakit gigi.
Tersangka kemudian menawarkan terapi kepada korban dengan dalih pengobatan. Namun, dalam proses tersebut, muncul dugaan bahwa terlapor memeriksa bagian tubuh korban yang tidak berkaitan dengan keluhan penyakit
"Terduga pelaku merupakan pimpinan ponpes berinisial N yang bergelar tuan guru, dengan modus berpura-pura memberikan pengobatan medis kepada korbannya," kata Joko.
Baca Juga: Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Denpasar dan Badung, Polisi Turun Tangan, Gubernur Beri Penjelasan
-
BRI Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism Lewat MotoGP Mandalika 2026
-
Desa Adat Sade Bangkit dari Abu, 40 Rumah Adat Berhasil Dibangun Ulang
-
BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan, Jaga Mandalika Tetap Bersih saat MotoGP 2026
-
BRI Perkuat Reputasi Merek, Raih Posisi Teratas dalam Brand Finance Indonesia 100 2026