Muhammad Yunus
Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:35 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan penggeledahan di Toko Emas Divine dan PT Emas Now di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Kelurahan Renon, Kota Denpasar, Bali [SuaraBali.id/Humas Polda Bali]
Baca 10 detik
  • Ditreskrimum Polda Bali menggeledah Toko Emas Divine dan PT Emas Now di Denpasar pada Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Penggeledahan dilakukan terkait laporan dugaan penipuan jual beli emas yang merugikan 23 korban sebesar Rp 6,8 miliar.
  • Penyidik menyita dokumen transaksi, perangkat elektronik, alat peleburan, dan brankas sebagai barang bukti dari lokasi tersebut.

"Dengan jumlah total keseluruhan sebesar 197,250 gram atau senilai Rp 676.710.022. Dengan pembayaran jatuh tempo yang ditentukan oleh PT New Emas Now. Namun hingga saat ini pelapor belum menerima pembayarannya," imbuhnya.

Pelapor L, sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali namun tidak ada jawaban kemudian pelapor mendatangi kantor perseroan tersebut di Jalan Raya Puputan Nomor 8, Renon, Kota Denpasar, tetapi kantor sudah tutup.

"Saat itu pelapor bertemu dengan 22 orang lainnya yang ada di kantor tersebut dan menjelaskan juga menjadi korban atas penjualan emas yang tidak dibayarkan," ujarnya.

Untuk saat ini, terlapor diketahui ada tiga orang berinisal PAL, JKR, dan ML,"Total kerugian yang dialami sebesar Rp 6.800.022.105," ujarnya.

Kontributor : M Dafi

Load More