Muhammad Yunus
Minggu, 27 September 2026 | 13:11 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster evaluasi jalannya kebijakan menggunakan busana adat Bali di Denpasar, Sabtu (26/9/2026) [SuaraBali.id/ANTARA/Ho-Pemprov Bali]
Baca 10 detik
  • Gubernur Bali Wayan Koster mengevaluasi kebijakan busana adat di Denpasar pada Sabtu, 26 September.
  • Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 mewajibkan penggunaan busana adat untuk memperkuat identitas budaya lokal.
  • Kebijakan tersebut berhasil mendongkrak perekonomian masyarakat serta industri penenun dan UMKM di Bali.

“Sebagai Gubernur Bali, saya menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan terima kasih yang tulus kepada pemerintah kota/kabupaten, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mal, pelaku usaha lainnya, serta seluruh komponen masyarakat Bali yang telah dengan tertib dan disiplin menggunakan busana adat Bali,” ujarnya.

Terhadap pihak yang belum berpartisipasi dalam kebijakan ini diminta agar segera ambil bagian demi kelestarian budaya bersama.

“Saya menegaskan bahwa kepatuhan dalam menggunakan busana adat Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan Bali untuk generasi penerus, kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi,” kata Koster.

Load More