- Gubernur Bali Wayan Koster mengevaluasi kebijakan busana adat di Denpasar pada Sabtu, 26 September.
- Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 mewajibkan penggunaan busana adat untuk memperkuat identitas budaya lokal.
- Kebijakan tersebut berhasil mendongkrak perekonomian masyarakat serta industri penenun dan UMKM di Bali.
“Sebagai Gubernur Bali, saya menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan terima kasih yang tulus kepada pemerintah kota/kabupaten, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mal, pelaku usaha lainnya, serta seluruh komponen masyarakat Bali yang telah dengan tertib dan disiplin menggunakan busana adat Bali,” ujarnya.
Terhadap pihak yang belum berpartisipasi dalam kebijakan ini diminta agar segera ambil bagian demi kelestarian budaya bersama.
“Saya menegaskan bahwa kepatuhan dalam menggunakan busana adat Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan Bali untuk generasi penerus, kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi,” kata Koster.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara