Muhammad Yunus
Selasa, 08 September 2026 | 18:07 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bangli, Bali, Senin (7/9) [SuaraBali.id/Humas Polres Bangli]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial IGAS ditangkap Polres Bangli karena mencuri harta calon mertuanya di Desa Tamanbali, Gianyar.
  • Pelaku mengambil sertifikat tanah, tiga BPKB, cincin emas, dan sepeda motor saat rumah korban sedang sepi.
  • Akibat tindakan pencurian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai sekitar 83 juta rupiah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan pribadi pelaku,” kata Gumiliarta.

Kontributor : M Dafi

Load More