Muhammad Yunus
Selasa, 27 Januari 2026 | 16:37 WIB
Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan ibu kandung dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Selasa (27/1/2026) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pelaku BP menghabisi nyawa ibu kandungnya di Lombok Barat karena sakit hati setelah permintaannya untuk uang Rp39 juta ditolak.
  • Pembunuhan terjadi pada Minggu dini hari, 25 Januari, saat korban tidur, kemudian jasadnya dibakar di Batu Leong.
  • Identifikasi pelaku berhasil dilakukan polisi melalui rekaman CCTV dan penemuan bercak darah di bagasi mobil pelaku.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penyisiran rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan jasad.

Kamera menangkap mobil Innova putih yang mencurigakan.

Saat polisi mendatangi rumah pelaku di Monjok Timur, ditemukan bercak darah di bagasi mobil tersebut yang menjadi bukti kuat keterlibatan BP.

5. Penemuan Ganja dan Ancaman Hukuman Berat

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diduga ganja yang disimpan dalam kotak permen karet di mobil pelaku lainnya (Innova hitam).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 458 ayat (2) KUHP: Pembunuhan anggota keluarga (ancaman hukuman ditambah sepertiga dari 16 tahun).

Pasal 459 KUHP: Pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Anak Tega Bunuh dan Bakar Ibu di Lombok Barat, Ini Penyebabnya!

Load More