- Polda NTB mengungkap pembunuhan ibu kandung oleh anak berinisial BP pada 25 Januari 2026 di Sekotong, Lombok Barat.
- Pelaku mencekik korban, membawa jasadnya ke Sekotong, lalu membakarnya karena sakit hati tidak diberi uang.
- BP ditangkap kurang dari 2x24 jam berkat petunjuk jejak darah pada kendaraan miliknya.
SuaraBali.id - Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pembunuhan dan viral di media sosial. Pasalnya, warga memposting jasad yang hangus terbakar di media sosial.
Kasus tersebut terungkap setelah ditemukannya jasad seorang perempuan di pinggir jalan Dusun Batu Lolong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Jasad yang hangus terbakar.
Pelaku berinisial BP, laki-laki, warga Monjok Timur, berprofesi sebagai pekerja swasta (driver online). Ia ditangkap Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid dalam keterangan persnya Selasa (27/1/2026) mengatakan sebelum membakar ibu kandungnya, korban melilitkan tali pada leher hingga mengakibatkan korban meninggal.
Setelah korban meninggal, pelaku membungkusnya menggunakan sprei dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil berwarna putih.
“Korban dibawa ke Sekotong. Setibanya Dusun Batu Bolong Desa Sekotong Barat, Lombok Barat pelaku melihat situasi sepi dan menghentikan kendaraannya kemudian mengangkat korban dari kendaraan dan menyiram korban dengan bahan bakar dan langsung membakar korban,” ungkapnya.
Diterangkannya, setelah sekitar satu jam pelaku menganggap pelaku sudah hangus dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku tega melakukan hal sadis tersebut karena merasa sakit hati. Dimana, pelaku pernah meminta uang kepada korban untuk membayar hutang namun tidak diberikan.
“Sehingga merasa sakit hati dan terjadi peristiwa pembunuhan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
Dengan tindakan yang dilakukan, Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan: Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan terhadap orang tua
Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Pengungkapan ini dilakukan kurang dari dua hari sejak penemuan mayat. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan ada bercak darah dari kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
“Setelah menemui seseorang yang diduga sebagai pelaku, tim kemudian melakukan pemeriksaan pada kendaraan tersebut dan pada bagasi belakang kendaraan masih ditemukan bercak darah,” katanya.
Bercak darah tersebut dicurigai sebagai sisa perbuatan pelaku pada saat membawa korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Aksi Nyata BRI Peduli, Relawan Bersihkan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
5 Fakta Tragis Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Lombok Barat
-
Anak Tega Bunuh dan Bakar Ibu di Lombok Barat, Ini Penyebabnya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VI Halaman 27: 'Little Red Hen'
-
Kunci Jawaban Koding dan Kecerdasan Artifisial Kelas X Halaman 199: Konsep Multimedia