- Polda NTB mengungkap pembunuhan ibu kandung oleh anak berinisial BP pada 25 Januari 2026 di Sekotong, Lombok Barat.
- Pelaku mencekik korban, membawa jasadnya ke Sekotong, lalu membakarnya karena sakit hati tidak diberi uang.
- BP ditangkap kurang dari 2x24 jam berkat petunjuk jejak darah pada kendaraan miliknya.
SuaraBali.id - Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pembunuhan dan viral di media sosial. Pasalnya, warga memposting jasad yang hangus terbakar di media sosial.
Kasus tersebut terungkap setelah ditemukannya jasad seorang perempuan di pinggir jalan Dusun Batu Lolong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Jasad yang hangus terbakar.
Pelaku berinisial BP, laki-laki, warga Monjok Timur, berprofesi sebagai pekerja swasta (driver online). Ia ditangkap Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid dalam keterangan persnya Selasa (27/1/2026) mengatakan sebelum membakar ibu kandungnya, korban melilitkan tali pada leher hingga mengakibatkan korban meninggal.
Setelah korban meninggal, pelaku membungkusnya menggunakan sprei dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil berwarna putih.
“Korban dibawa ke Sekotong. Setibanya Dusun Batu Bolong Desa Sekotong Barat, Lombok Barat pelaku melihat situasi sepi dan menghentikan kendaraannya kemudian mengangkat korban dari kendaraan dan menyiram korban dengan bahan bakar dan langsung membakar korban,” ungkapnya.
Diterangkannya, setelah sekitar satu jam pelaku menganggap pelaku sudah hangus dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku tega melakukan hal sadis tersebut karena merasa sakit hati. Dimana, pelaku pernah meminta uang kepada korban untuk membayar hutang namun tidak diberikan.
“Sehingga merasa sakit hati dan terjadi peristiwa pembunuhan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
Dengan tindakan yang dilakukan, Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan: Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan terhadap orang tua
Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Pengungkapan ini dilakukan kurang dari dua hari sejak penemuan mayat. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan ada bercak darah dari kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
“Setelah menemui seseorang yang diduga sebagai pelaku, tim kemudian melakukan pemeriksaan pada kendaraan tersebut dan pada bagasi belakang kendaraan masih ditemukan bercak darah,” katanya.
Bercak darah tersebut dicurigai sebagai sisa perbuatan pelaku pada saat membawa korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Sanksi Sosial Adat Ternyata Ampuh Buat Warga Bali Takut Bila Tak Disiplin Memilah Sampah
-
Guru dan Manajer Perusahaan Asal India Selundupkan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara Bali
-
Gaji ASN Mataram Terancam Hanya Sampai Oktober 2026, Sekda Ungkap Penyebabnya
-
Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga