Muhammad Yunus
Selasa, 27 Januari 2026 | 16:06 WIB
Ilustrasi jenazah perempuan. [elementsenvato/RawPixels_1]
Baca 10 detik
  • Polda NTB mengungkap pembunuhan ibu kandung oleh anak berinisial BP pada 25 Januari 2026 di Sekotong, Lombok Barat.
  • Pelaku mencekik korban, membawa jasadnya ke Sekotong, lalu membakarnya karena sakit hati tidak diberi uang.
  • BP ditangkap kurang dari 2x24 jam berkat petunjuk jejak darah pada kendaraan miliknya.

SuaraBali.id - Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pembunuhan dan viral di media sosial. Pasalnya, warga memposting jasad yang hangus terbakar di media sosial.

Kasus tersebut terungkap setelah ditemukannya jasad seorang perempuan di pinggir jalan Dusun Batu Lolong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Jasad yang hangus terbakar.

Pelaku berinisial BP, laki-laki, warga Monjok Timur, berprofesi sebagai pekerja swasta (driver online). Ia ditangkap Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid dalam keterangan persnya Selasa (27/1/2026) mengatakan sebelum membakar ibu kandungnya, korban melilitkan tali pada leher hingga mengakibatkan korban meninggal.

Setelah korban meninggal, pelaku membungkusnya menggunakan sprei dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil berwarna putih.

“Korban dibawa ke Sekotong. Setibanya Dusun Batu Bolong Desa Sekotong Barat, Lombok Barat pelaku melihat situasi sepi dan menghentikan kendaraannya kemudian mengangkat korban dari kendaraan dan menyiram korban dengan bahan bakar dan langsung membakar korban,” ungkapnya.

Diterangkannya, setelah sekitar satu jam pelaku menganggap pelaku sudah hangus dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Pelaku tega melakukan hal sadis tersebut karena merasa sakit hati. Dimana, pelaku pernah meminta uang kepada korban untuk membayar hutang namun tidak diberikan.

“Sehingga merasa sakit hati dan terjadi peristiwa pembunuhan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali

Dengan tindakan yang dilakukan, Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan: Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan terhadap orang tua

Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Pengungkapan ini dilakukan kurang dari dua hari sejak penemuan mayat. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan ada bercak darah dari kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

“Setelah menemui seseorang yang diduga sebagai pelaku, tim kemudian melakukan pemeriksaan pada kendaraan tersebut dan pada bagasi belakang kendaraan masih ditemukan bercak darah,” katanya.

Bercak darah tersebut dicurigai sebagai sisa perbuatan pelaku pada saat membawa korban.

Load More