PT MMP di Indonesia Critical Minerals Conference & Expo, Jumat (26/9/2025) [istimewa]
Baca 10 detik
- MMP memperkuat ESG untuk bersaing global di tengah tekanan harga nikel akibat oversupply.
- MMP fokus pada efisiensi energi, daur ulang panas limbah 50%, dan tidak pakai PLTU batu bara.
- Kepemilikan domestik & ESG buka pasar non-China (Korsel, Jepang, Eropa) untuk nikel MMP.
Ia menyebut pasar seperti Korea Selatan, Jepang, dan Eropa mau menerima supply nikel yang berasal dari non-foreign entity of concern, yang mengacu pada entitas dengan kepemilikan Tiongkok.
MMP menargetkan produksi utama untuk nickel matte pada Kuartal IV 2025 dengan kapasitas penuh mencapai 27.000-28.000 ton per tahun di Kuartal I 2026.
Diversifikasi pasar ini dinilai krusial, mengingat 80% produk nikel Indonesia saat ini masih mengalir ke Tiongkok.
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel