SuaraBali.id - Status pernikahan pesepakbola Pratama Arhan dengan Azizah Salsha kini sudah mendekati akhir.
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa resmi menetapkan jadwal sidang pengucapan ikrar talak.
Pengucapan talak ini adalah penentuan akhir pernikahan Arhan dan Azizah yang akan digelar pada akhir bulan ini.
"Tadi sudah ditetapkan pada tanggal, hari Senin, 2 minggu ke depan. 29. 29 September 2025," jelas Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Sholahudin di kantornya pada Selasa, 16 September 2025.
Hingga saat ini, Pratama Arhan dan Azizah Salsha secara hukum masih berstatus sebagai suami istri yang sah.
Status pernikahan mereka baru akan resmi berakhir setelah Pratama Arhan mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim.
"Iya, sebelum pengucapan ikrar, berarti belum jatuh talaknya, ya," tegasnya.
Pihak pengadilan juga memastikan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada permohonan banding yang diajukan Azizah Salsha.
"Sampai hari kemarin batas itu sampai jam 17:00 saya konfirmasi tidak ada. Ya. Makanya hari ini ditetapkan untuk sidang ikrar," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Tigaraksa memutus perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha pada 25 Agustus 2025.
Sejak saat itu hingga 14 hari kerja, Pratama Arhan diberikan waktu untuk mengucap ikrar talak.
Namun hingga jatuh tempo kemarin, Pratama Arhan belum mengucap ikrar talak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar