Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 26 Maret 2025 | 10:24 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita saat ditemui di kantornya pada Selasa (25/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menerima 12 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan Nyepi di Bali.

Jumlah tersebut berasal dari 10 perusahaan yang ada di Bali.

Dari 12 laporan tersebut juga ada satu aduan dari sopir ojek online terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR).

Akan tetapi aduan tersebut belum dapat diproses karena aturan mengenai BHR bagi driver online berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pelaku Wisata Diminta Tak Jual Paket Nyepi : Jangan Sampai Nodai Hindu

Sehingga, Disnaker Bali hanya melakukan pencatatan terkait hal tersebut dan meneruskannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Karena kita belum ada norma yang mengatur terkait aplikasi jadi kita lebih banyak ke pencatatan dan kita laporkan ke pusat. Ini kebijakan pusat juga, Wasnaker tidak punya kewenangan,” papar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita saat ditemui di kantornya pada Selasa (25/3/2025).

Jumlah tersebut terkumpul sejak posko aduan THR itu dibuka sejak 13 Maret 2025 lalu.

Sebanyak 5 aduan dilaporkan langsung ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, sementara 7 lainnya dilaporkan secara online melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari 12 aduan tersebut, Disnaker ESDM juga telah menyelesaikan satu laporan dan menuntaskan hak-hak pelapor.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 25 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 25 Maret 2025

Karena sudah diselesaikan sebelum jatuh tempo pada H-7 hari raya, perusahaan terkait juga hanya mendapatkan pembinaan.

“Ada satu yang sudah selesai yang sudah langsung dibayar. Itu yang untuk Nyepi,” ujarnya.

“Termasuk juga pembinaan karena dilapor sebelum jatuh tempo, kita bina karena belum pelanggaran. Tapi kemudian dia segera bayar artinya sudah selesai,” imbuhnya.

Meirita juga menjelaskan jika jumlah pengaduan hingga saat ini sudah mendekati angka pelaporan pada periode yang sama tahun lalu.

Pada tahun 2024, angka pelaporan terkait THR mencapai 18 aduan.

Sementara kini, sudah ada 12 aduan dan jumlahnya diprediksi akan bertambah hingga penutupan posko pada 7 April 2025 mendatang.

Meirita menjelaskan jika prediksi peningkatan itu juga dikarenakan dua hari raya yang berbarengan yakni Idul Fitri dan Nyepi.

“Karena tahun ini dua hari raya jadi lebih banyak ya, Nyepi dan Idul Fitri. Kalau tahun lalu kan Idul Fitri,” paparnya.

“Iya kemungkinan jumlahnya bertambah, bahkan setelah hari raya, tapi nanti pembayarannya kena denda,” ungkap Meirita.

Posko pengaduan THR masih dibuka di Kantor Disnaker ESDM Provinsi Bali hingga 7 April mendatang.

Sebelumya, Disnaker Bali meminta pekerja di Bali diminta mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini sehubungan dengan dekatnya dua hari raya Hindu dan Islam dalam waktu dekat ini.

Sebagaimana diketahui Nyepi akan jatuh pada 29 Maret 2025 sedangkan Idul Fitri yang diperkirakan pada 30-31 Maret 2025.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali meminta pekerja menghitung mundur dari waktu lebaran atau Nyepi.

“Ya (laporkan), tetapi tunggu karena ada jeda waktu, itu H-7 jadi kalau Nyepi 29 Maret kalau Lebaran 31 Maret silakan hitung mundur,” kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan, di Denpasar, Selasa (19/3/2025) sebagaimana dilansir Antara.

Saat ini pemerintah provinsi Bali dan Kabupaten Kota sudah membuka posko pengaduan yang berlangsung sampai 7 April 2025.

Ia berharap perusahaan selalu memenuhi tanggung jawabnya.

Namun disadari selalu akan ada laporan yang masuk.

Pada tahun lalu total 18 laporan mereka terima.

Pekerja yang hendak melapor bisa datang ke posko pengaduan di Jalan Raya Puputan atau kantor disnaker kabupaten/kota cukup memberi keterangan soal bukti bekerja di suatu perusahaan.

Nantinya Disnaker Bali atau Kabupaten/Kota akan mencari perusahaan tersebut dan apabila terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif.

Load More