Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 26 Februari 2025 | 11:53 WIB
Penertiban ternak sapi di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/Istimewa)

Bagi pemilik ternak yang melepasliarkan ternak sapi dan telah diterbitkan, kata dia, wajib melengkapi dokumen kepemilikan ternak serta membayar denda berkisar Rp1 juta-Rp3 juta.

"Denda paling tinggi itu ternak besar seperti sapi umur dua tahun ke atas denda Rp3 juta, satu hingga dua tahun Rp2 juta, dan enam bulan hingga satu tahun Rp1,5 juta serta uang tangkap Rp500 ribu dan biaya pakan," katanya.

Bila dalam 5 hari pemilik ternak tidak kunjung mengurus ternak yang telah diterbitkan maka pemerintah daerah akan menjual ternak tersebut. (ANTARA)

Baca Juga: Sedang Istirahat, Kakek Hamra Malah Jadi Sasaran Komodo yang Hendak Mengejar Kucing

Load More