
Gubernur Bali Terpilih, Wayan Koster saat ditemui pada Kamis (9/1/2025) [suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Pungutan Rp150 ribu untuk setiap turis asing yang berkunjung ke Bali ini diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2023. Uang yang terkumpul nantinya dialokasikan untuk pelestarian pariwisata di Bali.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Filosofi di Balik Totopong Dedi Mulyadi: Lebih dari Sekadar Ikat Kepala
-
Rombak Susunan Pejabat Tinggi Pemprov DKI, Gubernur Pramono Ngaku Didukung Tiga Pihak
-
Lantik 59 Pejabat Tinggi, Gubernur Pramono: Sekarang Pemprov DKI Bisa Kerja Lebih Serius
-
Hal Tak Biasa yang Dialami Penghulu Saat Menikahkan Luna Maya Dan Maxime di Ubud
-
Jadwal Pemadaman Listrik Bali Terbaru dan Tips Mengatasinya
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Selamat Datang 3 Pemain Keturunan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
Pilihan
-
Profil Alfedri, Bupati Petahana Kalah Pilkada Siak Kini Jadi Ketua PAN Provinsi Babel
-
Emas Antam Turun Harga Hari Ini, Jadi Rp1.953.000/Gram
-
Jepang Buka Jalan? Selamat Datang Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik Mei 2025, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
Terkini
-
Ashanty Terbang dari Dubai Langsung ke Bali Demi Hadiri Pernikahan Luna Maya
-
Pernikahan Luna Maya Dan Maxime Bouttier Dijaga Ketat Polisi, Ini Kata Petugas
-
Jangan Sampai Kehabisan, Link DANA Kaget Hari Ini Masih Ada Kuota Untuk yang Beruntung
-
Buntut Banyak Turis Menginap di Akomodasi Ilegal, Indekos di Badung Kini Diawasi
-
Link Dana Kaget Sesi Malam Untuk Jajan Bila Lapar Sebelum Tidur