SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatatkan lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian yang berhasil ditangani di tahun 2024. Jumlah tersebut naik dibandingkan pada tahun sebelumnya yang berjumlah 104 kasus.
Sebelum adanya Covid-19, sejumlah WNA yang nakal hanya terkait persoalan administratif dan beberapa tindak kriminal seperti narkotika dan kejahatan scamming, tapi kini sudah mulai ada kasus WNA jual diri di Bali.
“Ya dari 138 kasus yang ditangani, diantaranya ada prostitusi online sejumlah 15 kasus. Ini menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra.
Tak hanya prostitusi online namun juga kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus, overstay (melebihi masa izin tinggal yang diberikan) sebanyak 64 kasus, tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum hingga perampokan, serta penyalahgunan izin tinggal sebanyak 60 kasus.
Baca Juga: Bayi 6 Bulan di Buleleng Tewas Setelah Alami Kecelakaan Maut Bersama Orangtuanya
Sementara itu, penindakan keimigrasian mencakup berbagai langkah yang diambil terhadap WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay (melebihi batas waktu izin tinggal), bekerja tanpa izin, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan. Salah satu contohnya termasuk prostitusi online.
"Statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, meskipun ada fluktuasi tergantung pada dinamika yang muncul. Dalam hal penindakan, Kantor Imigrasi Denpasar mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," beber Ridha.
Tindakan tegas yang dilakukan Imigrasi salah satunya berupa deportasi atau pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ridha menambahkan, dari sisi pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat Desa / Kelurahan, diantaranya melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Bisa Patungan Biayai Operasional Trans Metro Dewata
Berita Terkait
-
NPG Indonesia: Townhouse Akan Jadi Tren Pengembangan Hunian di Bali
-
Jelang Bali United vs Persib, Bojan Hodak: Ini Laga Berat!
-
Misi Khusus Gustavo Franca di Markas Bali United
-
Jennifer Coppen Auto Teriakin Aisar Khaled gegara Ngomong Kasar: Astaghfirullah, Tahu Artinya?
-
Siapa Irfan Jaya? Winger Tajam Bali United Tunggu Panggilan Shin Tae-yong, Bisa Jadi Pelapis Ragnar Oratmangoen
Terpopuler
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- Farhat Abbas Ungkap Alvin Lim Meninggal Dunia di Rumah Sakit Saat Cuci Darah
- End Game, Uang Donasi Agus Salim Rp1,3 Miliar Disalurkan ke Korban Bencana Alam
- Media Belanda: Mees Hilgers Tidak Akan Bergabung...
- Coach Justin ke Elkan Baggott: Selesai Lu! Lu Siapa?
Pilihan
-
PSSI Pecat Shin Tae-yong, Jokowi: Nggak Kaget
-
MBG Samarinda Dimulai 13 Januari, 6.000 Siswa Jadi Sasaran Awal
-
Tahu Pengganti Shin Tae-yong, Jokowi: Nggak Sah Kalau Saya Bocorkan
-
Louis van Gaal Jawab Isu Jadi Dirtek Timnas Indonesia
-
Usai Luncurkan Produk AC, Kini Muhammadiyah Kenalkan Ojek Online Zendo Berbasis Syariah
Terkini
-
Ini Kata Teco Setelah Tahu Shin Tae yong Dipecat Oleh PSSI
-
Driver Ojol Diduga Rudapaksa Turis Tiongkok di Bali, Kini Diburu Jatanras
-
Alasan Bomber Singapura Pilih Bali United, Salah Satunya Faktor Rumput
-
26 Daerah Sudah Mulai Makan Siang Bergizi Gratis, Mataram Masih Tunggu Alat Dapur
-
WNA di Bali Jadi Sopir Turis Asing, Driver Lokal : Jeruk Makan Jeruk, Imigrasi Kemana?