Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 06 November 2024 | 10:23 WIB
Polisi menginterogasi Diky (kanan) yang dilaporkan orang tuanya karena jual dua unit kasur untuk bayar utang koperasi di Polresta Mataram, NTB, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Nanti kami lihat, kalau memang ada kesepakatan damai, kami akan proses restorative justice-nya," kata dia.

Polisi juga sudah menemukan catatan kriminal dari Diky. Pada tahun 2023, Diky pernah menjalani pidana hukuman atas vonis satu tahun penjara kasus jambret. Ia ternyata seorang residivis yang baru di awal tahun 2024 kemarin keluar dari penjara.  (ANTARA)

Load More