Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 16 September 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Karena menurutnya, kasus ini perlu dikembangkan agar mendapat kepastian hukum.

"Polda Bali akan terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan mengungkap dugaan prostitusi berkedok spa lainnya," tandasnya.

Dibeberkannya, ancaman hukuman dari kasus ini tercantum sebagaimana Pasal 29 dan 30 jo Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU nomor 44 tahun 2008, atau pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Bagian lain, diinformasikan bahwa pemilik Flame Spa adalah seorang Influencer wanita inisial S. Hal ini berdasarkan data AHU Kemenkumham, terkait nama Perseroan Flame Spa adalah PT. Mimpi Surga Bali.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Sup Kacang Hitam Kental Khas Bali Ini Punya Banyak Manfaat

Load More