SuaraBali.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang ramai menjadi bahasan. Hal ini karena MK mengubah ambang batas partai politik (parpol) dalam mengusung pasangan calon (Paslon).
Putusan ini membuat Kabupaten Gianyar akan terkena imbasnya karena parpol kini mengacu pada jumlah suara parpol dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bukan pada perolehan kursi seperti sebelumnya.
Oleh sebab itu peluang kotak kosong di Gianyar bisa benar-benar runtuh apabila parpol memang bertekad mengusung paslon.
Dengan putusan MK ini, di Gianyar bisa terjadi skenario tiga Paslon. Antara lain dari PDIP, Golkar dan Gerindra.
Namun demikian skenario itu belum bisa dipastikan oleh Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura. Pihaknya mengaku masih menunggu surat keputusan KPU RI.
"Nanti KPU RI tentu perlu menyesuaikan atau mengadaptasikan putusan MK dengan regulasi penyelenggara melalui revisi UU nomor 10 tahun 2016, PKPU dan Keputusan KPU terkait dengan pedoman teknis pencalonan. KPU provinsi dan kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan regulasi yang sudah diterbitkan," ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com - jaringan suarabali.id.
Sementara, pendaftaran calon bupati-wakil bupati Gianyar 2024-2029 akan dibuka pada 27, 28 dan 29 Agustus 2024.
Sejauh ini, dari semua Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, hanya Golkar yang belum memberikan rekomendasi untuk calon yang diusung.
Baca Juga: Pemprov Bali Singkirkan Baliho Partai Politik Dari Jalan Raya Jelang KTT G20
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR