SuaraBali.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang ramai menjadi bahasan. Hal ini karena MK mengubah ambang batas partai politik (parpol) dalam mengusung pasangan calon (Paslon).
Putusan ini membuat Kabupaten Gianyar akan terkena imbasnya karena parpol kini mengacu pada jumlah suara parpol dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bukan pada perolehan kursi seperti sebelumnya.
Oleh sebab itu peluang kotak kosong di Gianyar bisa benar-benar runtuh apabila parpol memang bertekad mengusung paslon.
Dengan putusan MK ini, di Gianyar bisa terjadi skenario tiga Paslon. Antara lain dari PDIP, Golkar dan Gerindra.
Namun demikian skenario itu belum bisa dipastikan oleh Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura. Pihaknya mengaku masih menunggu surat keputusan KPU RI.
"Nanti KPU RI tentu perlu menyesuaikan atau mengadaptasikan putusan MK dengan regulasi penyelenggara melalui revisi UU nomor 10 tahun 2016, PKPU dan Keputusan KPU terkait dengan pedoman teknis pencalonan. KPU provinsi dan kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan regulasi yang sudah diterbitkan," ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com - jaringan suarabali.id.
Sementara, pendaftaran calon bupati-wakil bupati Gianyar 2024-2029 akan dibuka pada 27, 28 dan 29 Agustus 2024.
Sejauh ini, dari semua Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, hanya Golkar yang belum memberikan rekomendasi untuk calon yang diusung.
Baca Juga: Pemprov Bali Singkirkan Baliho Partai Politik Dari Jalan Raya Jelang KTT G20
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel