SuaraBali.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang ramai menjadi bahasan. Hal ini karena MK mengubah ambang batas partai politik (parpol) dalam mengusung pasangan calon (Paslon).
Putusan ini membuat Kabupaten Gianyar akan terkena imbasnya karena parpol kini mengacu pada jumlah suara parpol dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bukan pada perolehan kursi seperti sebelumnya.
Oleh sebab itu peluang kotak kosong di Gianyar bisa benar-benar runtuh apabila parpol memang bertekad mengusung paslon.
Dengan putusan MK ini, di Gianyar bisa terjadi skenario tiga Paslon. Antara lain dari PDIP, Golkar dan Gerindra.
Namun demikian skenario itu belum bisa dipastikan oleh Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura. Pihaknya mengaku masih menunggu surat keputusan KPU RI.
"Nanti KPU RI tentu perlu menyesuaikan atau mengadaptasikan putusan MK dengan regulasi penyelenggara melalui revisi UU nomor 10 tahun 2016, PKPU dan Keputusan KPU terkait dengan pedoman teknis pencalonan. KPU provinsi dan kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan regulasi yang sudah diterbitkan," ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com - jaringan suarabali.id.
Sementara, pendaftaran calon bupati-wakil bupati Gianyar 2024-2029 akan dibuka pada 27, 28 dan 29 Agustus 2024.
Sejauh ini, dari semua Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, hanya Golkar yang belum memberikan rekomendasi untuk calon yang diusung.
Baca Juga: Pemprov Bali Singkirkan Baliho Partai Politik Dari Jalan Raya Jelang KTT G20
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi