SuaraBali.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tengah menyusun aturan agar dapat menerapkan hukuman pendeportasian terhadap WNA yang melanggar lalu lintas di Bali. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan dan pemberian efek jera kepada wisatawan asing yang berkendara secara ugal-ugalan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menjelaskan jika rencana tersebut adalah salah satu upaya yang dilakukan dalam operasi satuan gabungan Bali Becik 2024.
“Bagi WNA kena tilang, artinya melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maka akan kita lanjutkan dengan tindakan keimigrasian,” ujar Godam saat ditemui di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jumat (28/6/2024).
Dia juga menjelaskan jika perumusan peraturan tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Beberapa hal yang sedang digodok adalah antara menerapkan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan penerapan penangkalan pasca pendeportasian.
Baca Juga: Mayat Mahasiswi Membusuk di Kasus Kamar Kos
“Nanti kita rumuskan bersama, oleh karena itu kita masih mengkonsep dengan pasti, bagaimana konsep yang akan dilakukan,” tuturnya.
“Apakah semuanya akan kita tindak administrasi keimigrasian, apakah kita hanya deportasi tanpa penangkalan, atau deportasi dengan penangkalan,” imbuh Godam.
Namun demikian, Godam belum memastikan kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. Dia hanya mengharapkan agar peraturan tersebut segera dapat dilakukan.
Sementara, dalam datanya selama kurun waktu tahun 2024 ini sudah ada 1.836 WNA yang dideportasi dari seluruh wilayah Indonesia hingga Bulan Juni 2024 ini. Sementara, dari jumlah tersebut, 159 di antaranya adalah WNA yang dideportasi dari Bali.
Dia menjelaskan jika pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA yang dideportasi tersebut bervariasi dari pelanggaran izin tinggal dan overstay atau melebihi izin tinggal.
Baca Juga: Pengendara Motor PCX Tewas Tergilas Bus di Jembatan Bonian Tabanan
Terbaru, dalam rangkaian operasi Bali Becik 2024, Ditjen Imigrasi mengamankan 103 WNA Taiwan di sebuah vila yang ada di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Rabu (26/6/2024) lalu.
Mereka terlibat dalam sindikat internasional penipuan online dan akan dideportasi kembali ke negaranya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
-
Malas Masak? Jalan Airlangga Jadi Surga Lebaran Ketupat: Menu Lengkap, Harga Murah
-
Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram
-
BRI Dukung Ekspansi Global Bisnis Aksesori UMKM Ini Dengan Solusi Keuangan Utama
-
Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024