SuaraBali.id - Dalam agama Hindu dan Buddha, dikenal istilah Kharma Phala yang merujuk pada hukum karma dan konsekuensi dari tindakan seseorang. Istilah ini pun sering kali menjadi pengingat bagi umat untuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga seseorang selalu mengingat akan balasan di kehidupan selanjutnya apabila ia berbuat sesuatu yang merugikan.
Hukum Karma
Karma adalah hukum sebab dan akibat. Tindakan yang dilakukan oleh seseorang, baik atau buruk, akan menghasilkan konsekuensi yang setara. Tindakan baik akan mengarah pada hasil yang baik, sementara tindakan buruk akan menghasilkan hasil yang buruk.
Sedangkan Phala adalah buah atau konsekuensi dari tindakan seseorang. Konsekuensi ini dapat terjadi dalam kehidupan yang sama atau kehidupan yang akan datang.
Prinsip Kharma Phala
Prinsip Kharma Phala didasarkan pada keyakinan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Sedangkan konsekuensi dari suatu tindakan akan setara dengan sifat tindakan tersebut.
Konsekuensi tidak dapat dihindari atau diubah. Untuk itu tujuan dari Kharma Phala adalah untuk belajar dari kesalahan masa lalu dan meningkatkan perilaku seseorang.
Kharma Phala dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama:
Baca Juga: Sejarah Waisak dari India Hingga Diakui di Seluruh Dunia
* Sanchita Kharma: Tindakan yang telah dilakukan di masa lalu dan menentukan keadaan kelahiran dan pengalaman hidup seseorang saat ini.
* Prarabdha Kharma: Tindakan dari Sanchita Kharma yang siap memberikan hasil dalam kehidupan saat ini.
Hukum Kharma Phala memiliki implikasi yang signifikan bagi kehidupan seseorang diantaranya :
* Mendorong orang untuk berperilaku baik dan menghindari tindakan buruk.
* Menekankan pentingnya pengambilan keputusan yang bertanggung jawab.
* Memberikan pemahaman tentang kesulitan dan kemalangan yang dialami dalam hidup.
* Menyarankan kemungkinan untuk memperbaiki tindakan masa lalu melalui perbuatan baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Musim Menetas! 23 Telur King Kobra Ditemukan di Kebun Warga
-
Awas Maling! Polda NTB Terjunkan Tim Khusus Selama MotoGP Mandalika 2026
-
Menteri Hukum: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Dapat Perlindungan
-
BRI Junio Bawa Nuansa Mobile Legends ke Kartu Debit, Lengkap dengan Beragam Benefit Nasabah
-
Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal