SuaraBali.id - Dalam agama Hindu dan Buddha, dikenal istilah Kharma Phala yang merujuk pada hukum karma dan konsekuensi dari tindakan seseorang. Istilah ini pun sering kali menjadi pengingat bagi umat untuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga seseorang selalu mengingat akan balasan di kehidupan selanjutnya apabila ia berbuat sesuatu yang merugikan.
Hukum Karma
Karma adalah hukum sebab dan akibat. Tindakan yang dilakukan oleh seseorang, baik atau buruk, akan menghasilkan konsekuensi yang setara. Tindakan baik akan mengarah pada hasil yang baik, sementara tindakan buruk akan menghasilkan hasil yang buruk.
Sedangkan Phala adalah buah atau konsekuensi dari tindakan seseorang. Konsekuensi ini dapat terjadi dalam kehidupan yang sama atau kehidupan yang akan datang.
Prinsip Kharma Phala
Prinsip Kharma Phala didasarkan pada keyakinan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Sedangkan konsekuensi dari suatu tindakan akan setara dengan sifat tindakan tersebut.
Konsekuensi tidak dapat dihindari atau diubah. Untuk itu tujuan dari Kharma Phala adalah untuk belajar dari kesalahan masa lalu dan meningkatkan perilaku seseorang.
Kharma Phala dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama:
Baca Juga: Sejarah Waisak dari India Hingga Diakui di Seluruh Dunia
* Sanchita Kharma: Tindakan yang telah dilakukan di masa lalu dan menentukan keadaan kelahiran dan pengalaman hidup seseorang saat ini.
* Prarabdha Kharma: Tindakan dari Sanchita Kharma yang siap memberikan hasil dalam kehidupan saat ini.
Hukum Kharma Phala memiliki implikasi yang signifikan bagi kehidupan seseorang diantaranya :
* Mendorong orang untuk berperilaku baik dan menghindari tindakan buruk.
* Menekankan pentingnya pengambilan keputusan yang bertanggung jawab.
* Memberikan pemahaman tentang kesulitan dan kemalangan yang dialami dalam hidup.
* Menyarankan kemungkinan untuk memperbaiki tindakan masa lalu melalui perbuatan baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Hati-hati! Polisi Ungkap Sindikat Haji Ilegal dengan Tarif Rp300 Juta, Begini Modusnya
-
Harta Mewah Koruptor Bandara Lombok di Bali Bakal Dilelang
-
Bukan Penjara, Kejaksaan Lombok Tengah Ubah Pelaku Kejahatan Jadi Tenaga Kerja Handal
-
Bukan Mistis, Ini Cara Keren Fadli Zon Kenalkan Keris ke Generasi Digital
-
Warga Lombok Temukan Harta Karun Keramik Kuno Saat Bongkar Makam, Videonya Viral