SuaraBali.id - Dalam agama Hindu dan Buddha, dikenal istilah Kharma Phala yang merujuk pada hukum karma dan konsekuensi dari tindakan seseorang. Istilah ini pun sering kali menjadi pengingat bagi umat untuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga seseorang selalu mengingat akan balasan di kehidupan selanjutnya apabila ia berbuat sesuatu yang merugikan.
Hukum Karma
Karma adalah hukum sebab dan akibat. Tindakan yang dilakukan oleh seseorang, baik atau buruk, akan menghasilkan konsekuensi yang setara. Tindakan baik akan mengarah pada hasil yang baik, sementara tindakan buruk akan menghasilkan hasil yang buruk.
Sedangkan Phala adalah buah atau konsekuensi dari tindakan seseorang. Konsekuensi ini dapat terjadi dalam kehidupan yang sama atau kehidupan yang akan datang.
Prinsip Kharma Phala
Prinsip Kharma Phala didasarkan pada keyakinan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Sedangkan konsekuensi dari suatu tindakan akan setara dengan sifat tindakan tersebut.
Konsekuensi tidak dapat dihindari atau diubah. Untuk itu tujuan dari Kharma Phala adalah untuk belajar dari kesalahan masa lalu dan meningkatkan perilaku seseorang.
Kharma Phala dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama:
Baca Juga: Sejarah Waisak dari India Hingga Diakui di Seluruh Dunia
* Sanchita Kharma: Tindakan yang telah dilakukan di masa lalu dan menentukan keadaan kelahiran dan pengalaman hidup seseorang saat ini.
* Prarabdha Kharma: Tindakan dari Sanchita Kharma yang siap memberikan hasil dalam kehidupan saat ini.
Hukum Kharma Phala memiliki implikasi yang signifikan bagi kehidupan seseorang diantaranya :
* Mendorong orang untuk berperilaku baik dan menghindari tindakan buruk.
* Menekankan pentingnya pengambilan keputusan yang bertanggung jawab.
* Memberikan pemahaman tentang kesulitan dan kemalangan yang dialami dalam hidup.
* Menyarankan kemungkinan untuk memperbaiki tindakan masa lalu melalui perbuatan baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
21 Penyu Hijau Korban Penyelundupan Dikembalikan ke Laut
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Sukses Perkuat Dana Murah dan Tingkatkan Profitabilitas
-
Babak Baru Pengolahan Sampah di Bali, Danantara Bangun PSEL Rp3 Triliun
-
Bali Mulai Bangun Pabrik Sampah Jadi Listrik, Rp3 Triliun Pakai Teknologi 50 Negara
-
BRI x REI Expo Bali 2026, Saatnya untuk Mewujudkan Hunian dan Kendaraan Impian Keluarga