Sedangkan berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian menangkap Evan di tempat kerjanya.
Polisi juga menemukan sepeda motor korban di rumah kosnya di Jalan Pengeracikan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Kamis 23 Mei 2024 malam.
"Dalam keterangannya, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan mudah karena menggunakan kunci asli. Sebelumnya ia temukan di rumput pinggir tempat parkir bus yang sebelumnya juga dibilang hilang oleh korban,” ungkap Kapolres Bandara AKBP I Ketut Widiarta.
Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka