Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 19 April 2024 | 20:06 WIB
Tangkapan layar-Aksi penganiayaan di sebuah ritel modern wilayah Sekarbela, Mataram, NTB, Kamis (18/4/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Yogi menerangkan pemeriksaan ini mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus penganiayaan ini belum memberikan tanggapan. (ANTARA)

Load More