
SuaraBali.id - Indonesia dikenal dengan beragam adat dan budaya yang berbeda hampir disetiap daerah, termasuk di Bali. Salah satu budaya yang melekat dengan masyarakat Bali adalah keberadaan seorang pecalang.
Pecalang merupakan 'Polisi' yang memiliki tugas mulia untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Bali. Untuk menjadi seorang polisi adat Bali ini, tentu harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
Tidak semua orang dipilih secara sembarangan dan bisa menjadi seorang pecalang, pasalnya tugas yang diemban juga tidak mudah. Untuk mengemban profesi pecalang yang khas mengenakan pakaian adat Bali ini haruslah orang-orang yang tajam indranya.
![Pecalang turut serta menjaga keamanan saat penyelenggaraan Salat Id di Lapangan Lumintang, Denpasar, Bali, Sabtu (22/4/2023). [Suara.com / Eviera Paramita Sandi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/22/51770-pecalang-bali.jpg)
Sesuai dengan asal usul nama Pecalang yang berasal dari kata “celang” artinya tajam indranya. Para anggota Pecalang harus memiliki indra penglihatan, penciuman, pendengaran, hingga perasaan yang tajam.
Baca Juga: Bikin Merinding, Rumah Warga Bali Ini Diserbu Ribuan Nyamuk!
Memiliki ketajaman indra ini dianggap sangat penting bagi seorang pecalang, pasalnya hal ini akan diterapkan saat mereka berkeliling area yang dijaga.
Sementara itu, secara administratif, untuk menjadi seorang pecalang haruslah beragama Hindu, berada di wilayah tugas di Bali, berusia lebih dari 25 tahun, dan berkelakuan baik.
Tak hanya itu, anggota pecalang ini juga perlu direkomendasikan dari ketua pecalang melalui paruman desa. Mereka juga diharuskan tidak pernah terlibat kasus hukum.
Fungsi dan peran anggota pecalang ini adalah untuk mengawasi keamanan dan ketertiban alam, lingkungan fisik, lingkungan sosial budaya.
Hal ini termasuk perilaku warga desa dan yang dari luar desa. Secara administratif, sesuai Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2003, Pecalang bertugas mengamankan desa adat dan pelaksanaan tugas adat serta agama.
Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Tumbuh 3,8%, Bali Tertinggi 56%
Melalui Perda tersebut, Pecalang memiliki kedudukan, tugas dan fungsi yang penting dalam menjaga dan menertibkan desa adat.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sosok Yosef Nahak, Ketua DPD GRIB Bali yang Baru Dilantik, Pecalang Khawatirkan Gesekan
-
Viral, Pecalang Ini Disebut Mirip Dengan Arya Wedakarna Tapi Mode Malam
-
Salat Idul Fitri di Denpasar, Pecalang di Bali Turut Bantu Pengamanan
-
Ratna Sarumpaet Minta Maaf Usai Keluyuran Naik Mobil Saat Nyepi di Bali
-
Usai Ketahuan Kelayapan Saat Nyepi, Ratna Sarumpaet Terus Dipantau Polisi Adat Bali
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Link Dana Kaget Sesi Malam Untuk Jajan Bila Lapar Sebelum Tidur
-
Luna Maya 'Lepas Lajang' Raline Shah Kini Jadi Pegangan Para Single yang Belum Dilamar
-
Maxime Bouttier Izin Boyong Koleksi Anime Karena Akan Tinggal di Rumah Mewah Luna Maya
-
BRI Berikan Rp632,22 Triliun Kredit Mikro untuk Dongkrak Ekonomi Rakyat Kecil
-
Link DANA Kaget Untuk Healing Tipis-tipis Setelah Menghadapi Senin yang Sibuk