Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 22 November 2023 | 10:34 WIB
Ilustrasi pencabulan.

Polisi pun memeriksa para korban dan menjalani visum.

HMK pun mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Kini HMK ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Load More