Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 20 November 2023 | 14:09 WIB
PJ Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi [Suara.com / Buniamin] *

SuaraBali.id - Penjabat Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi disurati KPK sebagai saksi terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan walikota Bima tersebut. Pj. Gubernur NTB menyatakan siap untuk memenuhi panggilan KPK.

“Betul saya menerima panggilan sebagai saksi, tentu kapasitas sebagai warga negeri yang baik saya mengikuti,” Penjabat Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi, Senin (20/11/2023) pagi.

Ia mengatakan, kehadirannya menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi bukan baru pertama kali. Pasalnya, hal yang sama juga sudah dilakukan untuk kasus korupsi pasir besi di Lombok Timur.

“Saya juga sudah ada pengalaman juga sebagai saksi pasir besi. Kapasitas saya sebagai kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Kita memberikan penjelasan dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Lombok Kumpulkan Lebih dari Rp 1 Miliar

Namun karena harus menghadiri rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan rancangan KUA dan PPAS, APBD tahun anggaran 2024, kehadirannya di KPK diundur hari Selasa (21/11) besok.

“Insya allah saya hadir. Mestinya hari ini, tapi karena ada sidang dewan tidak boleh kita tinggal kan harus ada tandatangan langsung makanya kami minta permakluman,” ujarnya.

Kedatangannya ke KPK pada bulan November ini bukan kali pertama. Pasalnya, pada Senin (6/11) lalu sebagai narasumber pengelolaan persampahan. Selain itu, pada pekan ini juga dipanggil bersama semua PJ seluruh Indonesia.

“Lusanya dipanggil KPK lagi. Dalam rangka mengikuti program KPK diikuti oleh PJ se Indonesia. Pj yang lain bersama istri. Nanti saya bersama istri. Satu sebagai narasumber, kedua sebagai saksi,” katanya.

Sementara untuk dokumen-dokumen yang diminta oleh KPK, Miq Gita sapaan akrabnya mengatakan sudah disiapkan. Menurutnya, pemanggilannya sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi mantan walikota Bima karena pernah menjabat sebagai kepala DPMPTSP NTB.

Baca Juga: PJ Gubernur NTB Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima

“Kaitan tentang apa, saya pilih yang paling relevan itu tentang izin sama seperti pasir besi dan lain sebagainya. Apa katanya nanti kita lihat,” ucapnya.

Terkait deg-degan atau tidak dengan adanya panggilan KPK, Miq Gita menganggap biasa saja karena merupakan risiko jabatan.

“Biasa saja, kenapa kami dipanggil karena pak Lutfi di KPK, kalau di Lombok ya pasti Kejati atau Polda dan sudah kita,” tutupnya.

Kontributor : Buniamin

Load More