SuaraBali.id - Mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi (MLI) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Oktober 2023. HM Lutfi sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.
Penahanan itu terungkap dalam keterangan pers Ketua KPK Firli Bahuri malam ini, Pukul 20.00 Wita. Proses jumpa pers dan pengumuman penahanan itu disiarkan langsung melalui akun official Facebook KPK.
"Pada malam hari ini kami menetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023," ujar Firli Bahuri.
Menurut Firli Bahuri, untuk proses kepentingan penyidikan dilakukan penahanan kepada tersangka HM Lutfi selama 20 hari pertama. Dimulai tanggal 5 Oktober sampai 24 Oktober 2023 dimana penahanan dilakukan di Rutan KPK.
Adapun dugaan perkaranya adalah HM Lutfi yang menjabat Wali Kota Bima, sekitar tahun 2019 adalah MLI bersama salah satu keluarga, intinya mulai mengkondisikan proyek-proyek Pemkot Bima.
Tahap awalnya dengan meminta dokumen berbagai proyek di berbagai dinas kota/kabupaten Bima antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.
"MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki anggaran besar dan proses penyusunan dilakukan di rumah jabatan wali Kota Bima," terang Firli Bahuri dimana nilai proyeknya tahun 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.
"MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap, ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek yang dimaksud," lanjut Firli.
Adapun mekanisme resmi proses lelang tetap dilaksanakan namun hanya untuk formalitas semata.
Faktualnya para pemenang tak memenuhi kualifikasi sebagaimana kebutuhan. Atas pengkondisian tersebut MLI diduga menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai RRp 8,6 Miliar.
Diantaranya proyek pelebaran jalan Nungga- Toloweri dan proyek pengaliran listrik dan penerangan jalan umum perumahan. Teknis penyetoran melalui transfer rekening bank orang kepercayaan MLI termasuk keluarga.
Selain itu MLI diduga menerima gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak lainnya yang masih didalami penyidik.
MLI disangkakan pasal 12 Huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita Terkait
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Digelar Pasca Lebaran: Lokasinya di...
-
Buka-bukaan di Open House Muzani, Bima Arya Ungkap Pembicaraan Politik dan Rencana Gaspol Pemerintah
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Jadi Lawan Main di Mungkin Kita Perlu Waktu, Sha Ine Febriyanti Akui Kualitas Akting Bima Azriel
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak