Eviera Paramita Sandi
Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Pemusnahan barang sitaan cukai di Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Selasa (15/7/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Kanwil Bea Cukai Bali Nusra memusnahkan sejumlah barang hasil sitaan Bea Cukai pada Selasa (15/9/2023). Termasuk dengan memusnahkan 4,3 juta batang rokok ilegal yang disita selama paruh pertama tahun 2023 ini.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata menyebutkan jika jumlah tersebut merupakan rekor pemusnahan rokok ilegal tertinggi di Bea Cukai Bali Nusra.

“Total nilai keseluruhan yang dimusnahkan 4,3 juta batang rokok, ini penindakan rekor terbesar di Kanwil atau Kantor Pelayanan,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bali Nusra, Selasa (15/8/2023).

Selain jutaan batang rokok itu, terdapat sejumlah variasi barang yang dimusnahkan termasuk 3.095 unit rokok elektrik dan 522 liter minuman keras.

Selain itu, ada juga beberapa barang ilegal yang kerap disita penumpang dari bandara seperti 80 unit gawai, beberapa hiasan dari tanduk binatang, hingga 27 buah sex toys yang tak berizin.

Semua barang tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda seperti dipecahkan, dibakar, dan dipotong. Jika ditotal, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

Rokok-rokok ilegal ini adalah hasil penindakan Bea Cukai di seluruh wilayah Bali dan Nusra. Meski begitu, tidak ada rokok ilegal hasil penindakan ini yang berasal atau diproduksi di Bali.

Susila menjelaskan rokok ilegal tersebut berasal dari beberapa daerah di Jawa hingga ke Sumatera. Setelah ditelusuri juga pihaknya menemukan rokok tersebut di daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Asal rokok ini tidak ada yang Bali. Ada beberapa daerah, Jawa Timur ada, Jawa Tengah ada, Sumatera juga ada. Kita lakukan penindakanmya semua di Bali tapi ini tetap terkait karena wilayah kami meliputi nusra juga jadi ada yang kita ikuti dan sampai ke Lombok,” ujar Susila.

Selain diproduksi, rokok-rokok tersebut juga ada yang merupakan barang eks impor. Selain itu, pihaknya juga menemukan rokok yang dipalsukan dan tidak membayar cukai.

Rokok yang dipalsukan biasanya mengambil nama merek rokok terkenal namun diproduksi produk palsunya. Susila menyebutkan salah satu pabrik pemalsuan rokok itu ditemukan di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

“Ada beberapa yang bahkan pemalsuan, kadang-kadang pabrik itu ada suatu produk rokok yang terkenal, dipalsukan oleh perusahaan kecil di daerah yang sama. Itu kita temukan salah satunya di Sumbawa,” tutur dia.

Rokok-rokok itu juga ada yang didapat dari hasil sitaan pedagang di warung. Meski begitu, rokok ilegal yang disita dari warung jumlahnya tidak banyak sehingga tidak ada penindakan hukum yang dilakukan.

“Jumlahnya (rokok ilegal di warung) sebenarnya tidak seberapa, proses yang kita lakukan itu tidak sampai penetapan tersangka karena mereka menjual dalam jumlah yang tidak besar,” jelasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More