SuaraBali.id - Gunung sampah raksasa di Bali utara yang sempat viral karena diunggah aktivis lingkungan dari Sungai Watch dan media Australia akhirnya didatangi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng.
Gunungan sampah tersebut ternyata berada di Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt yang masih dikelola desa setempat dengan pola lama.
Adapun saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Gede Melandrat, membenarkan adanya tumpukan sampah yang dikelola oleh Desa Ringdikit.
Namun ia menegaskan posisinya tidak berada di dalam hutan, hanya saja berada pada tebing sehingga terlihat seperti mengunung.
“Yang digunakan untuk menimbun sampah ini adalah lokasi tanah desa adat yang di dekat jurang, sebenarnya kalau dibilang tebing dan ini lokasi juga sudah diusulkan untuk dikerjakan, tidak ada masalah di desa sendiri ini bukan di kawasan hutan,” tegas Melandrat, Jumat (4/8/2023).
Data dan keberadaan sampah tersebut diperoleh DLH setelah melakukan pemeriksaan silang lapangan.
“Status tanah yang difungsikan sebagai tempat pengumpulan sampah adalah tanah desa adat dengan luas 28 are. Tempat tersebut telah difungsikan sebagai tempat pengumpulan sampah sejak puluhan tahun dan bersumber dari Desa Ringdikit saja dengan pengelolaan sampah masih menggunakan pola lama dan lokasi itu hanya menampung sampah dari dua dusun di Desa Ringdikit,” papar Melandrat.
Kepala Desa (Perbekel) Ringdikit Made Sumadi membenarkan hal itu, dimana lokasi yang merupakan tebing curam hanya dimanfaatkan oleh desa dari Dusun Kajanan dengan 554 KK dan Dusun Kelodan dengan 560 KK.
“Kami melakukan gerakan menabung sampah sampah melalui BUMDesa yang berdiri tahun 2014, namun vakum karena covid-19 sampai saat ini serta telah mengusulkan TPS3R setiap tahun termasuk mengadakan kendaraan Roda 3 sebanyak 2 unit untuk pengambilan sampah dari warga, sehingga untuk saat ini masih melakukan pola lama, kumpul angkut buang,” ujar Perbekel Ringdikit.
Baca Juga: Tak Dipasang Sembarangan, Ini Makna Saput Poleng di Bali
Untuk mengatasi tumpukan sampah tersebut, Dinas LH Buleleng berencana akan melakukan sejumlah penawaran untuk desa dengan waktu jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
“Solusinya dalam jangka pendek, desa melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan cara melakukan pemilahan sampah sesuai Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 melalui pengaktifan kembali gerakan menabung sampah melalui Bumdesa dengan melibatkan semua kelompok masyarakat serta melakukan kerjasama dengan Bank Sampah Induk (BSI) E-Darling,” ungkap Kasdis LH Buleleng.
Sementara, dalam jangka menengah, Dinas LH Buleleng menawarkan agar Pemerintah Desa tetap mengusulkan proposal pembangunan TPS3R pada lokasi tersebut, sehingga dalam jangka panjang lokasi tersebut dapat ditutup sebagai tempat pengumpulan sampah untuk mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Berita Terkait
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
-
Kemenangan atas Bali United Jadi Modal Beckham Putra Hadapi Dewa United
-
Ni Luh Djelantik Sentil Keras I Wayan Koster, Kritik Gubernur Bali Minim Empati
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis