Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 28 Juli 2023 | 12:53 WIB
Seorang pria berinisial MA (41) diamankan pada Rabu (12/7/2023) karena diduga menjadi pelaku pembobolan kartu kredit. [Suara.com / Putu Yonata Udawananda]

“Kemahiran ini dia dapat  mengaku dia dapat dari salah satu rekan yang ada di Rutan Salemba tersebut, belajarnya di situ. Di mana katanya rekannya saat itu sudah dipindahkan ke Nusakambangan,” imbuhnya.

Setelah bebas bersyarat dari Rutan Salemba pada bulan April 2023 lalu, MA menjalani bisnis barunya itu didampingi sang kekasih yang baru berhubungan dengannya dua bulan lalu.

Ranefli menjelaskan masih menyelidiki total kerugian yang ditimbulkan, pasalnya uang hasil bisnisnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari MA dan juga untuk memperoleh data kartu kredit yang baru lagi. Sementara itu, kekasihnya yang berinisial RN masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More