SuaraBali.id - Seorang pria berinisial MA (41) diamankan pada Rabu (12/7/2023) karena diduga menjadi pelaku pembobolan kartu kredit atau yang dikenal dengan istilah carding. MA ditangkap di sebuah mal di Kota Denpasar saat sedang bersama kekasihnya yang berinisial RN.
Aktivitas yang janggal itu mulanya diendus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali usai menemukan akun instagram yang memberikan promo 30-50 persen untuk pembelian tiket pesawat, hotel, dan vila.
Setelah ditelusuri, akun tersebut dipegang oleh RN. Namun, dalam pengakuan RN, dia hanya menjalankan akun tersebut dan penjuala voucher tersebut dikendalikan oleh pacarnya yakni MA.
“Saudari RN di minta tolong untuk memposting atau mengiklankan pemesanan hotel atau vila di mana yang bersangkutan tidak mengetahui dari mana voucher hotel tersebut didapatkan,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (28/7/2023).
Setelah diamankan, polisi menemukan ribuan data kartu kredit milik orang lain dalam laptop milik MA. Dari pengakuannya, data kartu kredit itu dia gunakan untuk mempermulus rencana bisnisnya.
Pria yang berasal dari Jakarta itu menggunakan data kartu kredit curian itu untuk membayar tiket yang akan dia jual.
Setelah memperoleh tiket tersebut, dia menjual kembali tiket-tiket itu dengan harga diskon 30 hingga 50 persen.
“Jadi kartu kredit orang ini digunakan untuk membayar harga tiket pesawat atau villa yang dipesan orang tersebut, jadi dia tidak keluar uang. Jadi harga tetap dia pesan normal, tapi orang (pembeli) bayar ke dia setengah harga,” tutur Ranefli.
Dari pengakuannya juga, dia memperoleh data kartu kredit itu dari penjualan data di dark web atau situs gelap. Untuk membeli setiap datanya, dia harus membayar sebesar USD 20. Total MA telah mengumpulkan 1.293 data kartu kredit yang sebagian besar merupakan data kartu kredit nasabah bank di Indonesia.
MA yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika ini mengaku belajar carding dari rekannya selama berada di Rutan Salemba. Dalam percobaannya, tak jarang dia menemukan nomor kartu kredit yang invalid dan tidak bisa digunakan.
“Kemahiran ini dia dapat mengaku dia dapat dari salah satu rekan yang ada di Rutan Salemba tersebut, belajarnya di situ. Di mana katanya rekannya saat itu sudah dipindahkan ke Nusakambangan,” imbuhnya.
Setelah bebas bersyarat dari Rutan Salemba pada bulan April 2023 lalu, MA menjalani bisnis barunya itu didampingi sang kekasih yang baru berhubungan dengannya dua bulan lalu.
Ranefli menjelaskan masih menyelidiki total kerugian yang ditimbulkan, pasalnya uang hasil bisnisnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari MA dan juga untuk memperoleh data kartu kredit yang baru lagi. Sementara itu, kekasihnya yang berinisial RN masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir