SuaraBali.id - Seorang pria berinisial MA (41) diamankan pada Rabu (12/7/2023) karena diduga menjadi pelaku pembobolan kartu kredit atau yang dikenal dengan istilah carding. MA ditangkap di sebuah mal di Kota Denpasar saat sedang bersama kekasihnya yang berinisial RN.
Aktivitas yang janggal itu mulanya diendus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali usai menemukan akun instagram yang memberikan promo 30-50 persen untuk pembelian tiket pesawat, hotel, dan vila.
Setelah ditelusuri, akun tersebut dipegang oleh RN. Namun, dalam pengakuan RN, dia hanya menjalankan akun tersebut dan penjuala voucher tersebut dikendalikan oleh pacarnya yakni MA.
“Saudari RN di minta tolong untuk memposting atau mengiklankan pemesanan hotel atau vila di mana yang bersangkutan tidak mengetahui dari mana voucher hotel tersebut didapatkan,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (28/7/2023).
Setelah diamankan, polisi menemukan ribuan data kartu kredit milik orang lain dalam laptop milik MA. Dari pengakuannya, data kartu kredit itu dia gunakan untuk mempermulus rencana bisnisnya.
Pria yang berasal dari Jakarta itu menggunakan data kartu kredit curian itu untuk membayar tiket yang akan dia jual.
Setelah memperoleh tiket tersebut, dia menjual kembali tiket-tiket itu dengan harga diskon 30 hingga 50 persen.
“Jadi kartu kredit orang ini digunakan untuk membayar harga tiket pesawat atau villa yang dipesan orang tersebut, jadi dia tidak keluar uang. Jadi harga tetap dia pesan normal, tapi orang (pembeli) bayar ke dia setengah harga,” tutur Ranefli.
Dari pengakuannya juga, dia memperoleh data kartu kredit itu dari penjualan data di dark web atau situs gelap. Untuk membeli setiap datanya, dia harus membayar sebesar USD 20. Total MA telah mengumpulkan 1.293 data kartu kredit yang sebagian besar merupakan data kartu kredit nasabah bank di Indonesia.
MA yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika ini mengaku belajar carding dari rekannya selama berada di Rutan Salemba. Dalam percobaannya, tak jarang dia menemukan nomor kartu kredit yang invalid dan tidak bisa digunakan.
“Kemahiran ini dia dapat mengaku dia dapat dari salah satu rekan yang ada di Rutan Salemba tersebut, belajarnya di situ. Di mana katanya rekannya saat itu sudah dipindahkan ke Nusakambangan,” imbuhnya.
Setelah bebas bersyarat dari Rutan Salemba pada bulan April 2023 lalu, MA menjalani bisnis barunya itu didampingi sang kekasih yang baru berhubungan dengannya dua bulan lalu.
Ranefli menjelaskan masih menyelidiki total kerugian yang ditimbulkan, pasalnya uang hasil bisnisnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari MA dan juga untuk memperoleh data kartu kredit yang baru lagi. Sementara itu, kekasihnya yang berinisial RN masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak