SuaraBali.id - Adanya keterlibatan pegawai Imigrasi selain AH yang diduga terlibat perdagangan organ ginjal di Kamboja membuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan pendalaman kepada petugas lainnya.
Hal ini dilakukan guna mengetahui seluk beluk lingkaran pegawi imigrasi AH yang berpotensi mengetahui atau ikut terlibat.
“Secara lembaga kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan dilakukan petugas lainnya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Sabtu (22/7/2023).
Adapun soal kasus ini pun sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sedangkan pegawai berinisial AH itu saat ini sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya hingga ada ketetapan hukum.
“AH diberhentikan sementara sampai proses hukum final,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Ironisnya dari 12 tersangka itu, salah satunya adalah PNS di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali.
Ia bertugas di Bali sejak 2022 dan sebelumnya bertugas di Imigrasi Belawan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Tersangka Sebut Rumah Sakit Militer Kamboja Terlibat dalam Perdagangan Ginjal
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/7) menjelaskan AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.
AH kemudian mendapatkan imbalan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.
Polisi menjerat AH dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hengki menambahkan para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal.
Pada periode akhir Mei-Juni 2023, para pelaku memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja.
Tersangka, kata dia, menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal dengan nama “Donor Ginjal Indonesia” dan “Donor Ginjal Luar Negeri”.
Berita Terkait
-
China Desak Kamboja Berantas Tuntas Scam Center, Wang Yi: Harus Dihapus Sepenuhnya
-
Dari Anak Tanpa Vaksin ke Lonjakan Pasien Cuci Darah: Rantai Krisis Kesehatan yang Terabaikan?
-
Waspada Kanker hingga Gagal Ginjal! Sudinkes Jaktim Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan Sapu-Sapu
-
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
-
Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel