SuaraBali.id - Politisi asal Bali Niluh Djelantik sempat membuat heboh media sosial setelah adanya laporan pemberlakuan retribusi bagi wisatawan yang akan melakukan snorkeling di Nusa Lembongan dan Nusa Penida.
Laporan itu dia dapatkan dari pengusaha sekitar yang menyebutkan bahwa wisatawan harus membayar Rp100 ribu sebagai retribusi.
Namun, Gubernur Bali Wayan Koster mengakui jika pemungutan retribusi itu terkait dengan peraturan yang legal.
Kendati menurut Koster, masih ada beberapa pihak pengusaha yang belum mendapat sosialisasi dari peraturan tentang retribusi tersebut.
“Sesuai peraturan itu memang dijalankan, Cuma kan mungkin ada yang belum mendapat sosialisasi,” ujar Koster secara singkat saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (3/7/2023).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun juga tidak menyangkal pemungutan retribusi tersebut. Dia bahkan menyebut tindakan tersebut legal dan sesuai peraturan yang bertujuan untuk menjaga kawasan wisata laut.
Peraturan yang dia maksud adalah Peraturan Daerah Bali nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dalam penjelasannya, peraturan tersebut baru mulai diberlakukan tahun ini dengan menyasar Nusa Lembongan dan Nusa Penida.
“Ya memang Rp100 ribu bayar sesuai dengan Perda (nomor) 7. Dulunya belum, karena memang Perdanya kemarin (dibuat tahun) 2020 baru, dan kemarin baru dilaksanakan. Bukan ilegal,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (3/7/2023).
Dalam unggahannya, Niluh Djelantik juga menawarkan solusi berupa sosialisasi terkait aturan tersebut kepada pengusaha. Namun, Pemayun justru mengaku sudah pernah memberi sosialisasi kepada pengusaha terkait peraturan tersebut.
Dia secara rinci menyebutkan sudah pernah mengundang pengusaha Gahawisri (Gabungan Pengusaha Wistaa Bahari dan Tirta) pada Oktober 2022 lalu. Namun, dari lebih 100 undangan, hanya 28 orang saja yang menghadiri.
Kini, Pemayun menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait penerapan kebijakan tersebut.
“Dari sisi sosialisasi kami sudah sepenuhnya sampaikan itu. Tinggal dari lapangan dipertrgas lagi. Baru mulai dibuatin tim sehingga memang kita sudah sampaikan itu. Tim untuk pelaksanaan pengawasan, karena memang itu kan amanah dari undang-undang,” pungkasnya
Nantinya, penerapan retribusi pemeliharaan kawasan laut itu juga akan diterapkan ke berbagai kawasan wisata laut lainnya di Bali.
Seperti yang diberitakan, Niluh Djelantik mendapat laporan dari pengusaha sekitar Nusa Lembongan dan Nusa Penida terkait pungutan retribusi tersebut. Dalam unggahan yang disukai oleh ribuan orang itu, Niluh juga mencolek Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam unggahan itu.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
-
Ni Luh Djelantik Sentil Keras I Wayan Koster, Kritik Gubernur Bali Minim Empati
-
Jumlah Turis Empat Kali Lipat dari Penduduk, Gubernur Koster Sebut Orang Bali Makin Terpinggirkan
-
Viral Bule Lecehkan dan Langgar Aturan Nyepi, Terancam Dilaporkan hingga Dideportasi
-
Tragedi Gilimanuk: Saat Mudik Berubah Jadi Perjuangan Bertahan Hidup
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Danantara melalui BRILink Agen Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Ke Pelosok Negeri
-
Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu
-
Jangan ke Pantai Dulu! BMKG Peringatkan Potensi Air Laut Pasang di Bali
-
Aturan Kapal Wisata Dinilai Masih Abu-Abu, Pengusaha Kapal Desak Pemerintah Benahi Regulasi