SuaraBali.id - Politisi asal Bali Niluh Djelantik sempat membuat heboh media sosial setelah adanya laporan pemberlakuan retribusi bagi wisatawan yang akan melakukan snorkeling di Nusa Lembongan dan Nusa Penida.
Laporan itu dia dapatkan dari pengusaha sekitar yang menyebutkan bahwa wisatawan harus membayar Rp100 ribu sebagai retribusi.
Namun, Gubernur Bali Wayan Koster mengakui jika pemungutan retribusi itu terkait dengan peraturan yang legal.
Kendati menurut Koster, masih ada beberapa pihak pengusaha yang belum mendapat sosialisasi dari peraturan tentang retribusi tersebut.
“Sesuai peraturan itu memang dijalankan, Cuma kan mungkin ada yang belum mendapat sosialisasi,” ujar Koster secara singkat saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (3/7/2023).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun juga tidak menyangkal pemungutan retribusi tersebut. Dia bahkan menyebut tindakan tersebut legal dan sesuai peraturan yang bertujuan untuk menjaga kawasan wisata laut.
Peraturan yang dia maksud adalah Peraturan Daerah Bali nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dalam penjelasannya, peraturan tersebut baru mulai diberlakukan tahun ini dengan menyasar Nusa Lembongan dan Nusa Penida.
“Ya memang Rp100 ribu bayar sesuai dengan Perda (nomor) 7. Dulunya belum, karena memang Perdanya kemarin (dibuat tahun) 2020 baru, dan kemarin baru dilaksanakan. Bukan ilegal,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (3/7/2023).
Dalam unggahannya, Niluh Djelantik juga menawarkan solusi berupa sosialisasi terkait aturan tersebut kepada pengusaha. Namun, Pemayun justru mengaku sudah pernah memberi sosialisasi kepada pengusaha terkait peraturan tersebut.
Dia secara rinci menyebutkan sudah pernah mengundang pengusaha Gahawisri (Gabungan Pengusaha Wistaa Bahari dan Tirta) pada Oktober 2022 lalu. Namun, dari lebih 100 undangan, hanya 28 orang saja yang menghadiri.
Kini, Pemayun menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait penerapan kebijakan tersebut.
“Dari sisi sosialisasi kami sudah sepenuhnya sampaikan itu. Tinggal dari lapangan dipertrgas lagi. Baru mulai dibuatin tim sehingga memang kita sudah sampaikan itu. Tim untuk pelaksanaan pengawasan, karena memang itu kan amanah dari undang-undang,” pungkasnya
Nantinya, penerapan retribusi pemeliharaan kawasan laut itu juga akan diterapkan ke berbagai kawasan wisata laut lainnya di Bali.
Seperti yang diberitakan, Niluh Djelantik mendapat laporan dari pengusaha sekitar Nusa Lembongan dan Nusa Penida terkait pungutan retribusi tersebut. Dalam unggahan yang disukai oleh ribuan orang itu, Niluh juga mencolek Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam unggahan itu.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Viral Bule Lecehkan dan Langgar Aturan Nyepi, Terancam Dilaporkan hingga Dideportasi
-
Tragedi Gilimanuk: Saat Mudik Berubah Jadi Perjuangan Bertahan Hidup
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Jaring Talenta Pesepak Bola U-17, Trofi Soekarno Cup Berlapis Emas, Ini Maknanya
-
Gubernur Bali Minta Evaluasi Proyek Lift Kelingking, Tegaskan Akan Ditutup Jika Langgar Izin
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Bule Melontarkan Kalimat Hinaan Perayaan Nyepi di Bali Jadi Tersangka
-
Gelombang 2,5 Meter di Selat Bali, Apakah Pemudik Tetap Aman? Simak Imbauan BMKG
-
Menkeu Purbaya Cari 'Jagoan Lokal' untuk Lawan Kekuatan China
-
BRI Perkuat Layanan Pekerja Migran, Remittance Tumbuh 27,7%
-
Lebaran di Kuburan: Permintaan Melonjak, Bunga Rampai Jadi 'Emas' Dadakan