SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali meringkus seorang pria yang merupakan pelaku perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Tersangka berinisial AG (33) itu beroperasi di bawah nama PT. Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) dalam melancarkan operasinya.
PT MAG sendiri baru didirikan pada masa Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu. Sejak saat itu, AG sukses merekrut 280 orang calon pekerja migran yang dijanjikan akan berangkat ke Jepang.
Menurut pengakuan salah satu korban yang sudah mendaftar sejak bulan Nopember 2021 lalu, korban membayar Rp35 juta untuk mendaftar menjadi PMI.
Setelah ditelusuri, AG memasang tarif bervariasi menurut jenis pekerjaannya yang berada dalam kisaran Rp25-Rp35 juta.
Baca Juga: Natalia Rusli Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Deolipa: Bagi Kami Dia Tidak Menipu
AG juga mengakui bahwa dia mengantongi uang sejumlah Rp3,6 miliar dari rekrutmen itu.
“Masing-masing berbeda (tarifnya), kalau bekerja di perkebunan dia membayar Rp25 juta, Rp30 juta, Rp35 juta untuk ke Jepang. Kalau tenaga buruh itu Rp25 juta, kalau di hotel sama spa Rp25 juta juga,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (20/6/2023).
Sejatinya calon pekerja tersebut sudah mendapat pelatihan pekerja selama tiga bulan sebelum akan diberangkatkan. Namun, menurut keterangan korban tersebut rencana pemberangkatannya yang awalnya direncanakan pada Agustus 2022 lalu tak ada kejelasan.
Karena kehabisan akal, AG sempat mengirimkan beberapa calon PMI untuk bekerja di Malaysia. Namun, mereka dikirimkan dengan diberi visa berlibur, dan tak lama setelahnya kembali ke Indonesia karena masa tinggal visa habis.
“Untuk AG ini harusnya (memberangkatkan) ke Jepang, sementara sudah ada desakan dari pekerja migran. Beberapa orang dialihkan ke Malaysia. Tapi tidak lama, karena cuma menggunakan visa holiday sehingga dengan batasannya mereka kembali,” imbuh Ranefli.
Baca Juga: Berangkatkan 21 PMI ke Singapura, Menaker: Jadikan sebagai Kesempatan Memperoleh Ketrampilan
Kemudian, keterlibatan tersangka kedua berinisial GAC yang merupakan Warga Negara (WN) Filipina dimulai. GAC yang mengaku memiliki jaringan untuk mengirim PMI ke Jepang kemudian bekerja sama dengan AG.
AG mengaku sudah mengirimkan sebagian uang dari total Rp3,6 miliar kepada GAC untuk bekerja sama dengan perusahaan di Jepang dan memperlancar keberangkatan. Namun, GAC justru kabur dengan sejumlah uang tersebut dan belum diketahui keberadaannya.
Alhasil, calon PMI yang sempat mendesak AG itu mengadu kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali. Sempat ada upaya mediasi yang coba dilakukan, namun AG tak menggubris sehingga akhirnya kasus ini menempuh jalur hukum.
Ranefli menjelaskan PT MAG adalah perusahaan ilegal karena tidak memiliki SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia). Sehingga jika diberangkatkan atau tidak, calon PMI dari PT MAG tetap bersifat ilegal.
“Pidananya sudah terpenuhi karena legalitas mereka tidak ada, syarat perusahaan jasa perekrutan tenaga kerja SIP2MI tidak miliki. Dengan tidak ada legalitas ini mereka tidak bisa mengirim, pun kalau bisa mengirim berarti tenaga kerja ilegal,” tutur Ranefli.
Selanjutnya, Ranefli menjelaskan pihaknya masih akan berusaha untuk mengejar GAC yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
Sementara itu AG dan GAC kini terancam dijerat pasal berlapis dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Tak Pakai Baju Nyelonong ke Rumah Warga, Pria Australia di Bali Diduga Mabuk Mushroom
-
Menkomdigi Ungkap Perempuan Adalah Korban Penipuan dan Pornografi Terbanyak di Medsos
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Sasar Anak Muda, Pabrik Narkoba di Ungasan Pasarkan Narkoba ke Kafe Dalam Bentuk Vape
-
Pabrik Narkoba di Tengah Pemukiman Warga Bali Terbongkar, Barang Bukti Senilai Rp1,5 Triliun
-
Garuda Indonesia Terbang Perdana Denpasar-Balikpapan, Permudah Koneksi Pintu Masuk IKN
-
Pengungsi Gunung Lewotobi Menangis Saat Andre Hehanusa Nyanyi Hidup Adalah Kesempatan
-
Kematian Tinggi, Ibu Hamil di Lombok Tengah Kini Tak Diperbolehkan Melahirkan di Polindes