Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 16 Mei 2023 | 14:34 WIB
Dua WN India pelaku pembunuhan dan penganiayaan saat di Mapolresta Denpasar, Selasa (16/5/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Kedua pelaku kini terancam dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More