Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 15 Mei 2023 | 16:28 WIB
Konferensi pers kasus praktik aborsi di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Tersangka kini terancam pasal berlapis meliputi pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang kesehatan dan pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009. Dengan pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More