Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 10 Mei 2023 | 15:16 WIB
Ilustrasi Polda Bali. [ANTARA/Ayu Khania Pranisitha]

SuaraBali.id - Isu warga negara asing yang bekerja secara illegal dan membentuk organisasi kejahatan (organized crime) di Bali membuat Polda Bali memberikan atensi khusus.

Polda Bali pun bersurat ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali untuk mengecek isu tersebut.

Karena ada indikasi salah satu perusahaan yang disebut adalah milik warga asing di kawasan Denpasar.

Diduga organisasi kejahatan ini mempekerjakan WNA Ilegal dan kini tengah diselidiki.

“Kami bersurat ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan terkait yang bersangkutan yang diduga ada pelanggaran,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan sudah melakukan tindak lanjut atas atensi Polda Bali ini.

Pihaknya sudah melakukan penelusuran sesuai dengan alamat yang disampaikan Polda Bali yakni di Jalan Badak Agung Nomor 3, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Namun saat ditelusuri alamat tersebut ternyata bukan tempat usaha, tapi merupakan Gereja GKPB yang telah terdaftar di Kanwil Kementerian Agama.

"Bahkan Pendeta di gereja itu menjelaskan gereja itu tidak pernah menjadi tempat kegiatan lain dan tidak pernah melibatkan warga negara asing," terang IB Setiawan.

Bantahan WN Rusia

Sebelumnya, seorang warga negara asing asal Rusia berinisial KA membantah dirinya melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

KA yang bekerja sebagai mata-mata Polda Bali dan BNN dalam membongkar jaringan narkoba khusus bagi warga asing ini mengaku datang ke Bali secara legal.

Bahkan ia membantah tudingan dirinya akan membangun organisasi kejahatan (organize crime) di Bali.

Diketahui, keberadaan KA di Bali saat inilah membuat Polda Bali berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali.

Sedangkan KA sendiri mengaku dirinya kaget setelah membaca berita di sejumlah media massa online.

Terlebih ada tulisan nama terang di sana, namun dia tidak menanggapi berita itu karena merasa difitnah.

"Pemberitaan itu adalah fitnah keji. Saya tidak punya masalah dengan siapapun. Saya juga bukan geng atau ormas. Kalau saya diduga melakukan kejahatan mestinya polisi panggil saya untuk dimintai klarifikasi dan jangan langsung bicara ke media massa. Polisi punya kuasa untuk menangkap," ungkap KA kepada wartawan, Minggu 7 Mei 2023 sore sebagaimana diwartakan beritabali.com - jaringan suarabali.id.

KA mengaku selama ini banyak membantu BNN dan Polda Bali untuk mengungkap jaringan narkotika dari luar negeri yang melibatkan warga negara asing.

Dia menegaskan siap untuk ditangkap polisi jika terbukti bersalah.

"Satu saja masalah saya, yaitu membongkar jaringan narkoba. Jadi, tolong hentikan omong kosong ini semua. Saya sangat dirugikan dengan tuduhan seperti ini," ujarnya.

Load More