Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 01 Mei 2023 | 13:41 WIB
21 ekor penyu hijau yang diamankan di Mapolairud Polda Bali, Senin (1/5/2023) [Suara.com / Putu Yonata Udawananda]

“Selanjutnya ini akan dititip di penangkaran penyu di Tanjung Benoa Tambak Sari, sesuai arahan kepala balai,” ujar Alit.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dikenakan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More