Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 14 April 2023 | 14:02 WIB
Ratusan warga Desa Adat Intaran melakukan aksi pemasangan baliho penolakan lokasi pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Muntig Siokan, Minggu (19/6/2022). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Hal ini karena surat dari Menko Marves yang ditandatangani oleh Luhut B. Panjaitan tersebut dasarnya jelas yakni tidak merekomendasikan pembangunan Terminal LNG Sidakarya. Alasannya, bertentangan dengan dengan Garis Besar Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru yang Hijau, Tangguh dan Sejahtera yang dimana esensi dari konsepsi tersebut adalah mengembangkan kualitas pariwisata yang lebih baik dengan pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Ia pun heran mengapa Gubernur Bali menyangsikan surat dari Menko Marves ini bahkan tetap bersurat untuk melobi Luhut supaya proyek ini tetap berjalan.

“Mengapa Gubernur Koster seakan menyangsikan dasar Surat yang dikeluarkan Menko Marves dan tetap ngotot ingin memaksakan proyek Terminal LNG ini berjalan dengan cara melobi Menko Marves ?” tanya Bokis.

Soal pernyataan Gubernur Bali bahwa tak ada isu lingkungan dalam proyek pembangunan LNG Sidakarya menurutnya mengada-ngada. Sebab berdasarkan kajian sebelumnya yang dilakukan oleh KEKAL, Frontier dan WALHI Bali,  jelas mengatakan jika di Perairan Sanur ada indikatif Terumbu Karang yang akan terdampak jika Proyek Pembangunan Terminal LNG tetap dilanjutkan dan ada 5,2 Ha indikatif Terumbu Karang yang terdampak langsung.

“Tak bisa dipungkiri jika akan berdampak terhadap Mangrove Tahura Ngurah Rai sebab jarak hanya 500 meter dari pesisir yang justru dapat menurunkan kualitas Pariwisata karena lingkungannya rusak. Jadi Gubernur Bali mengatakan tidak ada isu lingkungan, itu adalah pernyataan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Load More