SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Amerika Serikat, RK (46) dideportasi setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama 1.073 hari.
Ia dideportasi ke Amerika Serikat melalui Bali lalu transit di Filipina untuk lanjut menuju New York AS.
Bule ini akhirnya bisa pulang setelah dibantu keluarganya beli tiket untuk pulang.
“Yang bersangkutan (RK) telah membeli tiket untuk pulang ke negaranya atas bantuan dari keluarganya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Belasan Pegawai Hingga Staf RS Mangusada Badung Jadi Korban Skimming di Bank BPD
RK diketahui masuk ke Indonesia melalui Bali pada 13 Maret 2020 menggunakan visa kunjungan.
Awalnya ia berencana datang ke Bali untuk berolahraga dan berkunjung ke rumah pacarnya yang merupakan WNI.
Dia masuk menggunakan visa kunjungan. Kegiatannya di Bali, berolahraga, dan berkunjung ke rumah kekasihnya yang merupakan warga negara Indonesia,” katanya.
RK semula berencana memang hanya untuk liburan di Bali, karena dia telah memesan tiket pulang ke Amerika lewat Wuhan, China, pada 1 April 2020.
Namun, tiket yang dia pesan hangus karena kebijakan pembatasan perjalanan selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Selasa 4 April 2023 Untuk Wilayah Bali dan Sekitarnya
Alhasil, RK pun tinggal lebih lama di Indonesia berbekal uang Rp30 juta yang rencana awalnya untuk membiayai liburannya di Bali selama 3 minggu.
“Tetapi, uang tersebut habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Bali,” kata Tedy Riyandi.
Sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dideportasi oleh Imigrasi, dan dicegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, WNA yang masa overstay-nya belum lebih dari 60 hari masih diperbolehkan untuk membayar denda sebesar Rp1 juta per orang per harinya. Jika WNA itu tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi berhak mendeportasi orang asing tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hizbullah Dituduh AS Dalangi Serangan Konvoi PBB di Lebanon, Langsung Bantah Tegas!
-
Israel Terima 1.800 Bom MK-84 dari AS: Apa Dampaknya bagi Gaza?
-
Upaya Damai dengan Ukraina, Pejabat AS dan Rusia Akan Gelar Pertemuan di Arab Saudi
-
Mahmoud Abbas Tolak Pengusiran Warga Palestina: "Kesepakatan Abad Ini" Tak Akan Terwujud!
-
Momen Valentine Romantis Tak Terlupakan Sambil Nikmati Sajian Istimewa dan Keindahan Laut Bali
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Pedagang di Lombok Timur Diharap Tak Menjual Sembako ke Luar Daerah Jelang Ramadan
-
Ada Cupid Dan Cokelat Saat Hari Valentine di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Singapura Dan Jakarta Jadi Rute Terpadat di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Cocoklogi Warganet, Temukan Akun Medsos Pelaku Penusukan Viral di Denpasar
-
Upah Harian Dipotong Rp 40 Ribu, Sopir Angkutan Siswa di Gianyar Protes