Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 05 April 2023 | 06:46 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial RK (dua kiri) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/4/2023). [Istimewa]

SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Amerika Serikat, RK (46) dideportasi setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama 1.073 hari.

Ia dideportasi ke Amerika Serikat melalui Bali lalu transit di Filipina untuk lanjut menuju New York AS.

Bule ini akhirnya bisa pulang setelah dibantu keluarganya beli tiket untuk pulang.

“Yang bersangkutan (RK) telah membeli tiket untuk pulang ke negaranya atas bantuan dari keluarganya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Belasan Pegawai Hingga Staf RS Mangusada Badung Jadi Korban Skimming di Bank BPD

RK diketahui masuk ke Indonesia melalui Bali pada 13 Maret 2020 menggunakan visa kunjungan.

Awalnya ia berencana datang ke Bali untuk berolahraga dan berkunjung ke rumah pacarnya yang merupakan WNI.

Dia masuk menggunakan visa kunjungan. Kegiatannya di Bali, berolahraga, dan berkunjung ke rumah kekasihnya yang merupakan warga negara Indonesia,” katanya.

RK semula berencana memang hanya untuk liburan di Bali, karena dia telah memesan tiket pulang ke Amerika lewat Wuhan, China, pada 1 April 2020.

Namun, tiket yang dia pesan hangus karena kebijakan pembatasan perjalanan selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Selasa 4 April 2023 Untuk Wilayah Bali dan Sekitarnya

Alhasil, RK pun tinggal lebih lama di Indonesia berbekal uang Rp30 juta yang rencana awalnya untuk membiayai liburannya di Bali selama 3 minggu.

“Tetapi, uang tersebut habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Bali,” kata Tedy Riyandi.

Sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dideportasi oleh Imigrasi, dan dicegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara itu, WNA yang masa overstay-nya belum lebih dari 60 hari masih diperbolehkan untuk membayar denda sebesar Rp1 juta per orang per harinya. Jika WNA itu tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi berhak mendeportasi orang asing tersebut. (ANTARA)

Load More