SuaraBali.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT diminta mencabut penerapan siswa-siswi SMA dan SMK masuk sekolah tepat pukul 05:00 Wita.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa.
Ia menyayangkan aturan yang dibuat pemerintah provinsi NTT tersebut karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum diterapkan. Aturan ini pun dinilai diputuskan sepihak.
“Kita sayangkan ini karena tidak melihat kondisi ril pendidikan kita di NTT,” katanya, Selasa (28/2/2023) sebagaimana dilansir Digtara.com – jaringan suara.com.
“Ada orang tua yang menolak karena memang jarak dari rumah ke sekolah itu sangat jauh. Ada juga karena tidak ada trayek angkutan umum,” ujarnya
Pemerintah seharusnya menyediakan dahulu transportasi massal untuk mengakomodasi siswa-siswi SMA maupun SMK ke sekolah.
Hal ini karena berangkat sekolah di jam krusial itu aktifitas publik masih sangat sepi yang sangat beresiko terhadap keamanan dan kenyamanan anak didik
“Kasian anak-anak karena saat jam dua dan tiga dini hari, mereka mempersiapkan diri untuk pergi ke sekolah. Yang jelas kami juga menolak aturan ini, karena banyak sekali aspek teknis yang berpengaruh kondisi fisik maupun psikis anak,” ujar Yunus.
Pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT diminta untuk segera mencabut kebijakan ini
Ia juga memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rabu (29/2/2023) besok, untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang dibuat tersebut.
“Sikap kami Komisi V dan saya sebagai ketua komisi menolak kebijakan ini diterapkan di NTT. Kami akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk mempertanggungjawabkan kebijakan ini, sekaligus meminta mereka menemukan strategi baru yang lebih baik dan diterima publik demi mutu pendidikan kita di NTT,” tutup Yunus.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan siswa-siswi SMA dan SMK masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita.
Kebijakan ini telah diterapkan sejak Senin (27/2) kemarin dan sudah mulai dilaksanakan oleh beberapa SMA dan SMK di Kota Kupang.
“Program ini sudah berjalan sejak Senin kemarin pagi di SMAN 6 Kupang,” kata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan ini merupakan sebuah langkah baru dan tepat untuk menata wajah pendidikan, sekaligus menggelorakan restorasi pendidikan di NTT.
Berita Terkait
-
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi! Radius 5 KM Wajib Steril
-
Jangkau Wilayah Pelosok NTT, BRI Salurkan 82 Persen Total KUR di Nusa Tenggara Timur
-
Langsung Dimusnahkan Tim Gegana, Tiga Bom Pipa Ditemukan di Lokasi Pascabentrok Adonara
-
Kompak Desak Bongkar Orang Kuat di Balik Skandal Eks Jampidsus, Singgung Jejak Kasus Kakap di NTT
-
Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih