SuaraBali.id - Seorang warga negara Australia yang merupakan buronan internasional Interpol, Antonio Strangio (32) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (3/2/2023) lalu.
Penangkapannya dilakukan setelah paspor miliknya terdeteksi sistem keamanan Interpol yang menunjukkan dirinya adalah buronan.
Antonio Strangio diketahui sudah melakukan kejahatan berupa penjualan 160 kilogram marijuana di pasar gelap Italia pada 2015 lalu.
Dia kemudian menjadi buronan red notice Interpol sejak November 2016.
Antonio ditangkap di Bandara setelah melakukan transit penerbangan. Sebelumnya dia berangkat dari Bangkok dengan tujuan ke kampung halamannya di Adelaide, Australia.
Namun saat transit di Bali, Antonio ditangkap dan diamankan.
“Dia habis liburan dari Bangkok kemudian ke Kuala Lumpur. Kemudian saat kembali ke Australia, transitnya di Bali, kenanya di Bali,” ujar Kepala Sub Direktorat IV Bidang Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi saat ditemui di kantornya, Rabu (8/2/2023).
Saat ditangkap, Antonio dilaporkan hanya membawa sebuah koper yang isinya barang normal tanpa ada yang mencurigakan.
Namun, ketika disidik Antonio tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya.
Baca Juga: Instagramnya Kini Centang Biru, Jerinx SID Disindir Gara-gara Pakai Kata Gue
Dia hanya mengaku bahwa foto dan data diri pada surat red notice tersebut memang benar, namun dia tidak mengakui kejahatan dalam surat tersebut.
“Di red notice itu kan dia turut serta dalam penjualan 160 kg ganja di pasar ilegal. Tapi dia tidak mengakui (perbuatan tersebut). Dia hanya mengakui bahwa itu fotonya dia dan data dirinya (di red notice),” ujar penyidik yang bertugas, Briptu Jessica Tokilav.
Namun demikian, pihak Polda Bali tetap berkoordinasi dengan pihak Interpol Polri untuk diteruskan kepada Interpol Roma, Italia.
Koordinasi dilakukan terkait penyerahan Antonio Strangio yang akan diserahkan kepada kepolisian Italia.
“Kita masih koordinasi terkait dengan penyerahan ini karena masih koordinasi police to police apakah nanti kita mengawal ke Italia atau dari Kepolisian Italia yang menjemput ke Bali,” imbuh Kompiang Srinadi.
Saat ini, Antonio masih ditahan di rumah tahanan Polda Bali selama 20 hari terbitung sejak diserahkan ke Polda Bali pada Sabtu (4/2/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Langka di Dunia, Ibu Ini Lahirkan Bayi Kembar Empat Identik Berjenis Kelamin Perempuan
-
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
-
Media Tetangga Sampai Heran Ada 3 Pemain Berdarah Australia Bersama Timnas Indonesia
-
Dapat Lampu Hijau dari Pemerintah NSW, Proyek Rp25 T Milik WNI Siap Dibangun
-
4 Realita Tinggal di Australia yang Wajib Kamu Tahu, Pasti Seru Kayak di Tiktok?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri