SuaraBali.id - Seorang warga negara Australia yang merupakan buronan internasional Interpol, Antonio Strangio (32) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (3/2/2023) lalu.
Penangkapannya dilakukan setelah paspor miliknya terdeteksi sistem keamanan Interpol yang menunjukkan dirinya adalah buronan.
Antonio Strangio diketahui sudah melakukan kejahatan berupa penjualan 160 kilogram marijuana di pasar gelap Italia pada 2015 lalu.
Dia kemudian menjadi buronan red notice Interpol sejak November 2016.
Antonio ditangkap di Bandara setelah melakukan transit penerbangan. Sebelumnya dia berangkat dari Bangkok dengan tujuan ke kampung halamannya di Adelaide, Australia.
Namun saat transit di Bali, Antonio ditangkap dan diamankan.
“Dia habis liburan dari Bangkok kemudian ke Kuala Lumpur. Kemudian saat kembali ke Australia, transitnya di Bali, kenanya di Bali,” ujar Kepala Sub Direktorat IV Bidang Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi saat ditemui di kantornya, Rabu (8/2/2023).
Saat ditangkap, Antonio dilaporkan hanya membawa sebuah koper yang isinya barang normal tanpa ada yang mencurigakan.
Namun, ketika disidik Antonio tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya.
Baca Juga: Instagramnya Kini Centang Biru, Jerinx SID Disindir Gara-gara Pakai Kata Gue
Dia hanya mengaku bahwa foto dan data diri pada surat red notice tersebut memang benar, namun dia tidak mengakui kejahatan dalam surat tersebut.
“Di red notice itu kan dia turut serta dalam penjualan 160 kg ganja di pasar ilegal. Tapi dia tidak mengakui (perbuatan tersebut). Dia hanya mengakui bahwa itu fotonya dia dan data dirinya (di red notice),” ujar penyidik yang bertugas, Briptu Jessica Tokilav.
Namun demikian, pihak Polda Bali tetap berkoordinasi dengan pihak Interpol Polri untuk diteruskan kepada Interpol Roma, Italia.
Koordinasi dilakukan terkait penyerahan Antonio Strangio yang akan diserahkan kepada kepolisian Italia.
“Kita masih koordinasi terkait dengan penyerahan ini karena masih koordinasi police to police apakah nanti kita mengawal ke Italia atau dari Kepolisian Italia yang menjemput ke Bali,” imbuh Kompiang Srinadi.
Saat ini, Antonio masih ditahan di rumah tahanan Polda Bali selama 20 hari terbitung sejak diserahkan ke Polda Bali pada Sabtu (4/2/2023) lalu.
Berita Terkait
-
6 Artis Wanita Kuliah di Australia, Terbaru Amel Carla Bakal Lanjut S2
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain