SuaraBali.id - Seorang warga negara Australia yang merupakan buronan internasional Interpol, Antonio Strangio (32) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (3/2/2023) lalu.
Penangkapannya dilakukan setelah paspor miliknya terdeteksi sistem keamanan Interpol yang menunjukkan dirinya adalah buronan.
Antonio Strangio diketahui sudah melakukan kejahatan berupa penjualan 160 kilogram marijuana di pasar gelap Italia pada 2015 lalu.
Dia kemudian menjadi buronan red notice Interpol sejak November 2016.
Antonio ditangkap di Bandara setelah melakukan transit penerbangan. Sebelumnya dia berangkat dari Bangkok dengan tujuan ke kampung halamannya di Adelaide, Australia.
Namun saat transit di Bali, Antonio ditangkap dan diamankan.
“Dia habis liburan dari Bangkok kemudian ke Kuala Lumpur. Kemudian saat kembali ke Australia, transitnya di Bali, kenanya di Bali,” ujar Kepala Sub Direktorat IV Bidang Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi saat ditemui di kantornya, Rabu (8/2/2023).
Saat ditangkap, Antonio dilaporkan hanya membawa sebuah koper yang isinya barang normal tanpa ada yang mencurigakan.
Namun, ketika disidik Antonio tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya.
Baca Juga: Instagramnya Kini Centang Biru, Jerinx SID Disindir Gara-gara Pakai Kata Gue
Dia hanya mengaku bahwa foto dan data diri pada surat red notice tersebut memang benar, namun dia tidak mengakui kejahatan dalam surat tersebut.
“Di red notice itu kan dia turut serta dalam penjualan 160 kg ganja di pasar ilegal. Tapi dia tidak mengakui (perbuatan tersebut). Dia hanya mengakui bahwa itu fotonya dia dan data dirinya (di red notice),” ujar penyidik yang bertugas, Briptu Jessica Tokilav.
Namun demikian, pihak Polda Bali tetap berkoordinasi dengan pihak Interpol Polri untuk diteruskan kepada Interpol Roma, Italia.
Koordinasi dilakukan terkait penyerahan Antonio Strangio yang akan diserahkan kepada kepolisian Italia.
“Kita masih koordinasi terkait dengan penyerahan ini karena masih koordinasi police to police apakah nanti kita mengawal ke Italia atau dari Kepolisian Italia yang menjemput ke Bali,” imbuh Kompiang Srinadi.
Saat ini, Antonio masih ditahan di rumah tahanan Polda Bali selama 20 hari terbitung sejak diserahkan ke Polda Bali pada Sabtu (4/2/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Piala AFF U-19 2026: Australia Vs Kamboja, Duel Penentu Calon Lawan Timnas Indonesia U-19
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
-
PBSI Tarik Fajar/Fikri dan Raymond/Joaquin dari Australian Open 2026, Ini Alasannya
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan