SuaraBali.id - Seorang warga negara Australia yang merupakan buronan internasional Interpol, Antonio Strangio (32) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (3/2/2023) lalu.
Penangkapannya dilakukan setelah paspor miliknya terdeteksi sistem keamanan Interpol yang menunjukkan dirinya adalah buronan.
Antonio Strangio diketahui sudah melakukan kejahatan berupa penjualan 160 kilogram marijuana di pasar gelap Italia pada 2015 lalu.
Dia kemudian menjadi buronan red notice Interpol sejak November 2016.
Antonio ditangkap di Bandara setelah melakukan transit penerbangan. Sebelumnya dia berangkat dari Bangkok dengan tujuan ke kampung halamannya di Adelaide, Australia.
Namun saat transit di Bali, Antonio ditangkap dan diamankan.
“Dia habis liburan dari Bangkok kemudian ke Kuala Lumpur. Kemudian saat kembali ke Australia, transitnya di Bali, kenanya di Bali,” ujar Kepala Sub Direktorat IV Bidang Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi saat ditemui di kantornya, Rabu (8/2/2023).
Saat ditangkap, Antonio dilaporkan hanya membawa sebuah koper yang isinya barang normal tanpa ada yang mencurigakan.
Namun, ketika disidik Antonio tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya.
Baca Juga: Instagramnya Kini Centang Biru, Jerinx SID Disindir Gara-gara Pakai Kata Gue
Dia hanya mengaku bahwa foto dan data diri pada surat red notice tersebut memang benar, namun dia tidak mengakui kejahatan dalam surat tersebut.
“Di red notice itu kan dia turut serta dalam penjualan 160 kg ganja di pasar ilegal. Tapi dia tidak mengakui (perbuatan tersebut). Dia hanya mengakui bahwa itu fotonya dia dan data dirinya (di red notice),” ujar penyidik yang bertugas, Briptu Jessica Tokilav.
Namun demikian, pihak Polda Bali tetap berkoordinasi dengan pihak Interpol Polri untuk diteruskan kepada Interpol Roma, Italia.
Koordinasi dilakukan terkait penyerahan Antonio Strangio yang akan diserahkan kepada kepolisian Italia.
“Kita masih koordinasi terkait dengan penyerahan ini karena masih koordinasi police to police apakah nanti kita mengawal ke Italia atau dari Kepolisian Italia yang menjemput ke Bali,” imbuh Kompiang Srinadi.
Saat ini, Antonio masih ditahan di rumah tahanan Polda Bali selama 20 hari terbitung sejak diserahkan ke Polda Bali pada Sabtu (4/2/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Dari Safari ke Laut: Nikmati Dua Wajah Indah Bali dalam Satu Perjalanan
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Tempat Wisata Sekaligus Bikin Anak Pintar di Bali
-
7 Penginapan Unik di Bali Bikin Liburan Akhir Tahunmu Makin Nyentrik!
-
Waspada! 4 Tips Anti-Ketipu Saat Sewa Motor Murah di Bali
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya