SuaraBali.id - Seorang remaja perempuan asal Brazil berinisial MV (19) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (1/1/2023) lalu. Dia ditangkap akibat kedapatan menyembunyikan 3,6 kilogram kokain di dalam kopernya.
Menurut penuturan Kepala Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Iwan Eka Putra menyebutkan bahwa MV dimanfaatkan oleh jaringan narkoba Brazil.
Pasalnya pelaku disebut tidak mengetahui keberadaan kokain yang tersimpan dalam salah satu dari dua kopernya.
“Dia tidak bisa dikatakan sebagai kurir karena dia tidak mengetahui barang ini. Dia hanya orang yang dimanfaatkan oleh jaringan Brazil,” ujar Kombespol Iwan saat ditemui di Mapolda Bali pada Jumat (27/1/2023).
Mulanya, wanita kelahiran 2003 yang memang memiliki hobi surfing itu diiming-imingi bisa sekolah surfing di Bali oleh jaringan tersebut. MV yang saat itu statusnya sudah tidak bersekolah dan tidak bekerja itu mengiyakan tawaran tersebut.
Saat persiapan akan berangkat ke Bali, MV yang saat itu tidak memiliki koper kemudian diberikan dua buah koper yang salah satunya sudah berisi kokain tersebut.
“Dia hanya dijanjikan kalau kamu mau sekolah surfing nanti di bali, kamu bisa mendapatkan itu. Jadi ini anak umur 19 tahun karena hobinya surfing, dengan dijanjikan seperti itu sehingga dia membawa barang ini,” tuturnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai yang menemukan barang bukti tersebut memang menaruh kecurigaan terhadap wanita tersebut setelah dianalisis sehingga pihak Bea Cukai Ngurah Rai langsung memeriksa barang miliknya.
“Pertama melakukan analisis terhadap profil penumpang. Kemudian melakukan penelitian yang mendalam terhadap pemeriksaan penumpang dan ditemukan saat itu orang yang membawa kokain 3,6 kg netto. Ini pengungkapannya berdasarkan kejelian petugas kami,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata.
Baca Juga: Dari 620 Ribu Anjing di Bali Sebagian Masuk Kategori Anjing Liar
Lebih lanjut, Kombespol Iwan memastikan jika seharusnya ada penerima dari barang bukti kokain tersebut.
Namun, pihaknya mengakui penerima tersebut belum terlacak. Sedangkan MV sama sekali tidak mengetahui tujuan dari kokain tersebut.
Akibatnay kini, perempuan yang sebelumnya tinggal di Florianopolis, Brazil itu kini terancam dikenakan pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan amcaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Bongkar Diperas Rp300 Miliar Hingga Diancam saat di Sel, Ammar Zoni Blak-blakan ke Hakim
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk