SuaraBali.id - Seorang remaja perempuan asal Brazil berinisial MV (19) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (1/1/2023) lalu. Dia ditangkap akibat kedapatan menyembunyikan 3,6 kilogram kokain di dalam kopernya.
Menurut penuturan Kepala Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Iwan Eka Putra menyebutkan bahwa MV dimanfaatkan oleh jaringan narkoba Brazil.
Pasalnya pelaku disebut tidak mengetahui keberadaan kokain yang tersimpan dalam salah satu dari dua kopernya.
“Dia tidak bisa dikatakan sebagai kurir karena dia tidak mengetahui barang ini. Dia hanya orang yang dimanfaatkan oleh jaringan Brazil,” ujar Kombespol Iwan saat ditemui di Mapolda Bali pada Jumat (27/1/2023).
Mulanya, wanita kelahiran 2003 yang memang memiliki hobi surfing itu diiming-imingi bisa sekolah surfing di Bali oleh jaringan tersebut. MV yang saat itu statusnya sudah tidak bersekolah dan tidak bekerja itu mengiyakan tawaran tersebut.
Saat persiapan akan berangkat ke Bali, MV yang saat itu tidak memiliki koper kemudian diberikan dua buah koper yang salah satunya sudah berisi kokain tersebut.
“Dia hanya dijanjikan kalau kamu mau sekolah surfing nanti di bali, kamu bisa mendapatkan itu. Jadi ini anak umur 19 tahun karena hobinya surfing, dengan dijanjikan seperti itu sehingga dia membawa barang ini,” tuturnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai yang menemukan barang bukti tersebut memang menaruh kecurigaan terhadap wanita tersebut setelah dianalisis sehingga pihak Bea Cukai Ngurah Rai langsung memeriksa barang miliknya.
“Pertama melakukan analisis terhadap profil penumpang. Kemudian melakukan penelitian yang mendalam terhadap pemeriksaan penumpang dan ditemukan saat itu orang yang membawa kokain 3,6 kg netto. Ini pengungkapannya berdasarkan kejelian petugas kami,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata.
Baca Juga: Dari 620 Ribu Anjing di Bali Sebagian Masuk Kategori Anjing Liar
Lebih lanjut, Kombespol Iwan memastikan jika seharusnya ada penerima dari barang bukti kokain tersebut.
Namun, pihaknya mengakui penerima tersebut belum terlacak. Sedangkan MV sama sekali tidak mengetahui tujuan dari kokain tersebut.
Akibatnay kini, perempuan yang sebelumnya tinggal di Florianopolis, Brazil itu kini terancam dikenakan pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan amcaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto