SuaraBali.id - Seorang remaja perempuan asal Brazil berinisial MV (19) ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (1/1/2023) lalu. Dia ditangkap akibat kedapatan menyembunyikan 3,6 kilogram kokain di dalam kopernya.
Menurut penuturan Kepala Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Iwan Eka Putra menyebutkan bahwa MV dimanfaatkan oleh jaringan narkoba Brazil.
Pasalnya pelaku disebut tidak mengetahui keberadaan kokain yang tersimpan dalam salah satu dari dua kopernya.
“Dia tidak bisa dikatakan sebagai kurir karena dia tidak mengetahui barang ini. Dia hanya orang yang dimanfaatkan oleh jaringan Brazil,” ujar Kombespol Iwan saat ditemui di Mapolda Bali pada Jumat (27/1/2023).
Mulanya, wanita kelahiran 2003 yang memang memiliki hobi surfing itu diiming-imingi bisa sekolah surfing di Bali oleh jaringan tersebut. MV yang saat itu statusnya sudah tidak bersekolah dan tidak bekerja itu mengiyakan tawaran tersebut.
Saat persiapan akan berangkat ke Bali, MV yang saat itu tidak memiliki koper kemudian diberikan dua buah koper yang salah satunya sudah berisi kokain tersebut.
“Dia hanya dijanjikan kalau kamu mau sekolah surfing nanti di bali, kamu bisa mendapatkan itu. Jadi ini anak umur 19 tahun karena hobinya surfing, dengan dijanjikan seperti itu sehingga dia membawa barang ini,” tuturnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai yang menemukan barang bukti tersebut memang menaruh kecurigaan terhadap wanita tersebut setelah dianalisis sehingga pihak Bea Cukai Ngurah Rai langsung memeriksa barang miliknya.
“Pertama melakukan analisis terhadap profil penumpang. Kemudian melakukan penelitian yang mendalam terhadap pemeriksaan penumpang dan ditemukan saat itu orang yang membawa kokain 3,6 kg netto. Ini pengungkapannya berdasarkan kejelian petugas kami,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata.
Baca Juga: Dari 620 Ribu Anjing di Bali Sebagian Masuk Kategori Anjing Liar
Lebih lanjut, Kombespol Iwan memastikan jika seharusnya ada penerima dari barang bukti kokain tersebut.
Namun, pihaknya mengakui penerima tersebut belum terlacak. Sedangkan MV sama sekali tidak mengetahui tujuan dari kokain tersebut.
Akibatnay kini, perempuan yang sebelumnya tinggal di Florianopolis, Brazil itu kini terancam dikenakan pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan amcaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Sudah Mendarat di Bali, Maia Estianty Spill Konsep After Party El Rumi dan Syifa Hadju
-
Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK
-
Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman
-
Libas PSM Makassar, Bali United Raih 3 Kemenangan Beruntun
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fundamental Kokoh, Saham BBRI Tetap Jadi Pilihan Utama Investor
-
Calon Haji Asal Mataram Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Lombok Barat Aman Mencukupi dan Sesuai HET
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor