SuaraBali.id - Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat akhirnya mendapat vonis hukuman selama 6 bulan penjara.
Dalam sidang putusan Mizan Qudsiah di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (6/12/2022), hakim menjatuhkan hukuman demikian sesuai aturan pidana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum.
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Sri Sulastri.
Pidana tersebut dikarenakan perbuatan Ustaz Mizan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Sedangkan, dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Video hasil unduh dari kanal YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan juga dijadikan sebagai barang bukti perkara dalam putusan hari ini.
Namun putusan hakim tidak menguraikan tentang penetapan status penahanan dari Ustaz Mizan yang kini masih menjalani status sebagai tahanan kota.
Putusan hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Ustaz Mizan.
Namun, putusan ini sebanding dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan lebih subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: NTB Kirimkan Sate Rembiga Hingga Ayam Taliwang Untuk Korban Gempa Cianjur
Kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan 19 detik video ceramah Ustaz Mizan dari durasi lengkap 1 jam 17 menit 15 detik.
Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bandara Lombok Dipadati Penumpang, Efek Penutupan Soetta
-
Abu Erupsi Anak Krakatau Bikin Liburan Wisatawan Jakarta Molor, Hotel Lombok Jadi Sasaran
-
Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu
-
Nyemulak Jadi Awal Kebangkitan Desa Adat Sade
-
Pascakebakaran, Desa Adat Sade Dikebut Pulih Jelang Peak Season MotoGP
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri