SuaraBali.id - Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat akhirnya mendapat vonis hukuman selama 6 bulan penjara.
Dalam sidang putusan Mizan Qudsiah di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (6/12/2022), hakim menjatuhkan hukuman demikian sesuai aturan pidana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum.
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Sri Sulastri.
Pidana tersebut dikarenakan perbuatan Ustaz Mizan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Sedangkan, dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Video hasil unduh dari kanal YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan juga dijadikan sebagai barang bukti perkara dalam putusan hari ini.
Namun putusan hakim tidak menguraikan tentang penetapan status penahanan dari Ustaz Mizan yang kini masih menjalani status sebagai tahanan kota.
Putusan hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Ustaz Mizan.
Namun, putusan ini sebanding dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan lebih subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: NTB Kirimkan Sate Rembiga Hingga Ayam Taliwang Untuk Korban Gempa Cianjur
Kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan 19 detik video ceramah Ustaz Mizan dari durasi lengkap 1 jam 17 menit 15 detik.
Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok. (ANTARA)
Berita Terkait
-
TikTok Perketat Penanganan Konten Ekstremisme dan Ujaran Kebencian
-
Antara Pasir yang Berjalan: Cerita Ketangguhan dari Pesisir Selatan Lombok
-
Bukan Pelawak Tapi Anak Petani, Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah
-
Potensi Wisata Lombok: Dari Keindahan Pantai Mandalika hingga Kekayaan Budaya Suku Sasak
-
Heboh 'Sister Hong' Versi Lombok, MUA Pria Nyamar Jadi Wanita Berhijab Demi Kelabui Klien
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran