SuaraBali.id - Gara-gara terobsesi film porno yang ditontonnya, seorang pria FG (45) di Mataram Nusa Tenggara Barat merudapaksa seorang anak sekolah dasar.
Bujang ini diketahui kecanduan film porno yang diaksesnya melalui gawai. Ia pun melampiaskan hasrat kepada korban yang merupakan anak tetangganya.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa mengatakan kasus tersebut terungkap dari tindak lanjut laporan orang tua korban.
"Jadi, peran FG sebagai pelaku (rudapaksa terhadap anak) ini terungkap dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan. Proses penyelidikan berawal dari tindak lanjut laporan," kata Mustofa, Senin (21/11/2022).
Pihaknya juga menetapkan status FG sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan korban secara medis dan keterangan korban.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FG sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Hasil gelar yang menetapkan pelaku sebagai tersangka juga menjadi dasar kami melakukan penahanan," kata dia.
Mustofa pun meminta orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak. Dia menyarankan agar orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak.
"Tidak harus protektif yang berlebihan, namun baiknya pantau aktivitas anak dengan menjaga komunikasi yang baik, agar apa pun yang anak-anak kerjakan, dengan siapa mereka bermain, kita tahu dan bisa kita awasi," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga: Demi 4 Pacar Terkasih, Pria 42 Tahun Ini Rela Curi HP di Kamar Kost
Berita Terkait
-
Kicak dan Lorong Sempit Kauman Penjaga Memori Kuliner Mataram Islam
-
Cedera Parah 6 Bulan, Donny Warmerdam Kembali Bela PSIM Yogyakarta
-
Comeback dari Cedera Panjang, Ini Komentar Bek PSIM Yogyakarta Asal Belanda
-
Ramadan Tetap Maksimal, PSIM Yogyakarta Sesuaikan Jadwal Latihan
-
Bintang Baru PSIM Jop van der Avert Akui Kaget dengan Cuaca Ekstrem Indonesia
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Takbiran Tanpa Pengeras Suara di Bali Saat Nyepi, Aturan Ketat Harus Dipatuhi Umat Islam
-
Nikmati Bukber Lebih Hemat, QRIS BRImo Beri Cashback 40% di Merchant Kenangan Brands
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia