Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 21 November 2022 | 12:43 WIB
KPU Kota Denpasar [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mulai membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 20-29 November 2022. Masing-masing kecamatan akan direkrut 5 orang dengan kuota 2 kali jumlah pendaftar.

Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengatakan perysaratannya, adalah tidak menjadi anggota partai politik atau parpol atau sudah berhenti menjadi partai politik sejak 5 tahun yang lalu

"Tapi kalau dari proses kurang dari dua kali lipat kami lakukan perpanjangan. jadi kami mohon kiranya masyarakat bisa berpartisipasi menjadi PPK dengan mendaftar menjadi PPK yang ada di kecamatan di wilayah Denpasar," ujarnya, dalam acara media gathering, Minggu (20/11/2022) di Kantor KPU Denpasar.

Sedangkan soal usia, persyaratannya minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun dengan melampirkan minimal ijazah SMA.

Baca Juga: Sejoli Asal Inggris di Bali Lapor Polisi, Kucing Kesayangan Hingga Emas Berlian Dicuri

Mereka akan bekerja mulai Januari 2023 sampai di tahapan pemilu 2024, kurang lebih 15 bulan.

Terkait kejadian yang nantinya di luar dugaan, kata dia, KPU menyediakan santunan.

Namun, sebagai antisipasi awal, KPU mensyaratkan bagi calon PPK agar tidak memiliki penyakit komordid seperti jantung dan penyakit lainnya yang dinilai berisiko terhadap pekerjaan nanti. 

"Jika itu terjadi pun KPU menyiapkan santunan bagi yang meninggal dunia atau kecelakaan kerja," sebutnya.

Untuk honor PPK kali ini, Arsa menyebut terjadi peningkatan dari sebelumnya. Jika penyelanggara PPK sebelumnya digaji Rp1,8 juta, untuk kali ini menjadi Rp2,2 juta. 

Baca Juga: Ditabrak Honda Beat di Jimbaran, Pejalan Kaki Hanya Bengkak di Tangan, Pengendara Tewas

"Dalam situasi pasca pandemi kita juga perlu memberikan kontribusi ke masyarakat yang memerlukan uang untuk menjadi penyelanggara pemilu," pungkasnya.

Load More