
SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mulai membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 20-29 November 2022. Masing-masing kecamatan akan direkrut 5 orang dengan kuota 2 kali jumlah pendaftar.
Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengatakan perysaratannya, adalah tidak menjadi anggota partai politik atau parpol atau sudah berhenti menjadi partai politik sejak 5 tahun yang lalu
"Tapi kalau dari proses kurang dari dua kali lipat kami lakukan perpanjangan. jadi kami mohon kiranya masyarakat bisa berpartisipasi menjadi PPK dengan mendaftar menjadi PPK yang ada di kecamatan di wilayah Denpasar," ujarnya, dalam acara media gathering, Minggu (20/11/2022) di Kantor KPU Denpasar.
Sedangkan soal usia, persyaratannya minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun dengan melampirkan minimal ijazah SMA.
Baca Juga: Sejoli Asal Inggris di Bali Lapor Polisi, Kucing Kesayangan Hingga Emas Berlian Dicuri
Mereka akan bekerja mulai Januari 2023 sampai di tahapan pemilu 2024, kurang lebih 15 bulan.
Terkait kejadian yang nantinya di luar dugaan, kata dia, KPU menyediakan santunan.
Namun, sebagai antisipasi awal, KPU mensyaratkan bagi calon PPK agar tidak memiliki penyakit komordid seperti jantung dan penyakit lainnya yang dinilai berisiko terhadap pekerjaan nanti.
"Jika itu terjadi pun KPU menyiapkan santunan bagi yang meninggal dunia atau kecelakaan kerja," sebutnya.
Untuk honor PPK kali ini, Arsa menyebut terjadi peningkatan dari sebelumnya. Jika penyelanggara PPK sebelumnya digaji Rp1,8 juta, untuk kali ini menjadi Rp2,2 juta.
Baca Juga: Ditabrak Honda Beat di Jimbaran, Pejalan Kaki Hanya Bengkak di Tangan, Pengendara Tewas
"Dalam situasi pasca pandemi kita juga perlu memberikan kontribusi ke masyarakat yang memerlukan uang untuk menjadi penyelanggara pemilu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Skandal Private Jet KPU, TI Indonesia Temukan Dugaan Mark-Up Rp19,2 Miliar
-
Kisah Sukses UMKM "Bali Nature" yang Go Internasional Setelah Mendapat Sentuhan Pemberdayaan BRI
-
Ada 53 Kasus Kekerasan Seksual Oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, Tapi Tak Diusut Tuntas
-
Misa Khusyuk di Denpasar: Umat Katolik Kenang Paus Fransiskus dalam Doa
-
Bali United Kembali ke Jalur Kemenangan, Stefano Cugurra Incar Happy Ending
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
Terkini
-
3 Link Spesial DANA Kaget Malam Ini, Jangan Sampai Kelewatan Dan Hilang
-
Cara-cara Curang Wisatawan Asing Bisnis Akomodasi Tak Berizin di Bali, Bikin Rugi Hotel Resmi
-
Prabowo Masukkan Proyek Bandara Bali Utara Dalam RPJMN Meski Sempat Ditentang Megawati
-
Dari Bali ke Dunia, Kisah Sukses Bali Nature Tembus Pasar Internasional
-
Jenazah Kadek Melly Korban Kecelakaan di AS Akhirnya Dibawa ke Kampung Halaman