SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mulai membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 20-29 November 2022. Masing-masing kecamatan akan direkrut 5 orang dengan kuota 2 kali jumlah pendaftar.
Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengatakan perysaratannya, adalah tidak menjadi anggota partai politik atau parpol atau sudah berhenti menjadi partai politik sejak 5 tahun yang lalu
"Tapi kalau dari proses kurang dari dua kali lipat kami lakukan perpanjangan. jadi kami mohon kiranya masyarakat bisa berpartisipasi menjadi PPK dengan mendaftar menjadi PPK yang ada di kecamatan di wilayah Denpasar," ujarnya, dalam acara media gathering, Minggu (20/11/2022) di Kantor KPU Denpasar.
Sedangkan soal usia, persyaratannya minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun dengan melampirkan minimal ijazah SMA.
Mereka akan bekerja mulai Januari 2023 sampai di tahapan pemilu 2024, kurang lebih 15 bulan.
Terkait kejadian yang nantinya di luar dugaan, kata dia, KPU menyediakan santunan.
Namun, sebagai antisipasi awal, KPU mensyaratkan bagi calon PPK agar tidak memiliki penyakit komordid seperti jantung dan penyakit lainnya yang dinilai berisiko terhadap pekerjaan nanti.
"Jika itu terjadi pun KPU menyiapkan santunan bagi yang meninggal dunia atau kecelakaan kerja," sebutnya.
Untuk honor PPK kali ini, Arsa menyebut terjadi peningkatan dari sebelumnya. Jika penyelanggara PPK sebelumnya digaji Rp1,8 juta, untuk kali ini menjadi Rp2,2 juta.
Baca Juga: Sejoli Asal Inggris di Bali Lapor Polisi, Kucing Kesayangan Hingga Emas Berlian Dicuri
"Dalam situasi pasca pandemi kita juga perlu memberikan kontribusi ke masyarakat yang memerlukan uang untuk menjadi penyelanggara pemilu," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal
-
500 Tukik Penyu Kembali ke Laut, Wisata Konservasi Bali Makin Diminati
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi